PEKANBARU, datariau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengerahkan 971 personel dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini difokuskan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Operasi tersebut resmi dimulai melalui apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., di Mapolda Riau, Senin (26/10/2026).
Operasi Patuh Lancang Kuning tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Dalam amanat Kapolda Riau yang disampaikan pada apel tersebut, Simson menegaskan bahwa operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar. Edukasi dan pendekatan persuasif juga menjadi bagian penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Harapan kita, suatu saat masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan lancar bukan karena aturan atau tekanan, melainkan karena kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran berlalu lintas perlu dibangun secara berkelanjutan agar masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama setiap kali berkendara.
Data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mencatat, pada pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 terdapat enam kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Selain itu, petugas melakukan 14.935 tindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan operasi tahun ini, terutama dalam upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menekan risiko kecelakaan yang berakibat fatal.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, penyampaian imbauan, penjagaan, pengaturan, serta patroli di sejumlah titik. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara terukur melalui tilang elektronik maupun manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi ini, terdapat 10 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian petugas.
Sasaran tersebut meliputi pengendara atau pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, serta melebihi batas kecepatan.
Selain itu, petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, serta memarkirkan kendaraan di tempat terlarang, termasuk trotoar.
Gathut berharap Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.
Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam berkendara, bukan sekadar kepatuhan karena keberadaan petugas kepolisian.
Di sisi lain, Polda Riau mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab. Personel diminta mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghindari segala bentuk pungutan liar selama operasi berlangsung.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas di Provinsi Riau.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh masyarakat. (den)