Mal di Pekanbaru Sudah Boleh Buka, Kapolresta Lakukan Monitoring

Datariau.com
316 view
Mal di Pekanbaru Sudah Boleh Buka, Kapolresta Lakukan Monitoring

PEKANBARU, datariau.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH bersama Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Forkompimda tingkat dua kunjungi beberapa mal di Pekanbaru, diantaranya Mal SKA, Mal Living World, Mal Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah, Sabtu (28/8/2021).

Mempedomani surat edaran WaliKota Pekanbaru Nomor 19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru Khususnya Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda Kunjungi Pelaksanaan PPKM beberapa mal di Pekanbaru dan Pasar Wisata.

Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda meninjau Mal SKA, Mal Living World, Mal Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah dalam penerapan PPKM Level IV yang baru saja resmi diizinkan buka setelah dua pekan lebih terpaksa ditutup disebabkan Kota Pekanbaru mencapai Zona Merah penyebaran Covid19.

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan serta penerapan PPKM Level IV di tempat-tempat keramaian tetap diterapkan oleh pengelola Pasar maupun mal di Pekanbaru serta pedagang yang ada di Kota Pekanbaru.

Pada kesempatan ini Walikota menyampaikan, kepada pengelola untuk agar tetap melaksanakan Protokol Covid19 yang ketat baik kepada pemilik usaha maupun kepada para pengunjung mal di Pekanbaru.

Pada kesempatan lain Kapolresta juga menghimbau pengelola mal dan pasar untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid19 tidak semakin meluas agar mal di Pekanbaru, pusat perbelanjaan, pedagang dan pelaku-pelaku usaha lainnya bisa kembali buka dengan normal di Kota Pekanbaru.

Kepada beberapa pedagang setelah tutup wajib membersikan areal dagangan serta lakukan disinfektan secara menyeluruh agar virus yang menempel dimeja, kursi maupun areal lainnya seteril.

Mematuhi jam tutupnya tempat perbelanjaan pada pukul 20.00 wib sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru serta tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid19.

Dengan dilaksanakannya Monitoring ke beberapa mal di Pekanbaru dan Pasar Wisata Pasar Bawah, Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda Kota Pekanbaru berharap para pelaku usaha dan pengelola pusat-pusat perbelanjaan agar memperketat protokol kesehatan.

Selain itu pengelola mal di Pekanbaru diminta mentaati surat edaran WaliKota Pekanbaru Nomor 19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru, sehingga nantinya dapat menghidupkan kembali roda-roda perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru. (den)

Tag:malPPKM
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)