40 Personil Polres Rohul Ikuti Tes Urine Tahap Dua, Begini Hasilnya

Ruslan
871 view
40 Personil Polres Rohul Ikuti Tes Urine Tahap Dua, Begini Hasilnya
Gambar: riauterkini
Sebanyak 40 personil Polres Rohul jalani tes urine dua tahap. Jika ada yang positif langsung disidang etik.

PASIR PANGARAIAN‎, datariau.com - Sekira 40 personel dari seluruh satuan di Markas Komando Polres Rokan Hulu (Rohul) menjalani tes urine tahap dua pada Senin pagi (27/8/2018).

Tes urine tahap dua di halaman Mapolres, disaksikan Waka Polres Rohul Kompol Willy Kertamanah‎ AKS, S Ip, M Si, didampingi Kasat Tahti Polres Rohul Iptu Tri Hidayat, ‎Kasi Propam Polres Rohul Iptu Yohanes Tindaon, SH,‎ dan Paur Humas‎ Polres Rohul Ipda Nanang Efendi SH.

Pada tes urine melibatkan 2 petugas dari Dokes Polri dari Polda Riau, puluhan personel yang menjalani tes dinyatakan negatif, atau tidak terbukti memakai Narkoba.

Waka Polres Rohul Kompol Willy Kertamanah‎ mengatakan sekira 40 anggota yang menjalani tes urine tahap dua merupakan anggota dari seluruh satuan yang belum menjalani tes di tahap satu belum lama ini.

Kompol Willy mengaku tes urine merupakan kebijakan dari pimpinan, dan komitmen Polres Rohul dalam melakukan pembersihan Narkoba di internal.

"Ke masyarakat kita bersih-bersih, tapi kita juga tentu juga harus‎ bersih ke dalam," kata Kompol Willy, dan diakuinya dari Narkotest dilakukan hasilnya negatif.

‎Kompol Willy menegaskan bila ada personel Polres Rohul terbukti positif Narkoba akan diproses di sidang etik disiplin, sesuai intruksi pimpinan yang komitmen zero toleran terhadap Narkoba di tubuh Polri.

"Jadi‎ kita akan berikan langkah punishment (hukuman/sanksi) dengan tegas," tegasnya.

Kompol Willy menerangkan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M Si, sejak awal juga sudah intruksikan ke jajaran bahwa akan melakukan pembersihan Narkoba dimulai dari internal.

Selain personel bertugas di Mapolres‎ Rohul, Kompol Willy mengaku tes urine juga akan dilakukan di jajaran Polsek dalam waktu dekat.

Bila ada personel positif Narkoba, jelas Kompol Willy, oknum tersebut akan diajukan ke sidang etik Polri. Bila ada putusan dari Komisi Kode Etik atau KKE, hanya ada dua pilihan untuk oknum tersebut, yakni layak dan tidak layak sebagai anggota Polri.

Personel terbukti positif dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba bukan hanya menjalani sidang kode etik, namun bisa diajukan ke sidang umum.

"Setelah dia mempunyai keputusan‎ disini, baru kita bisa ambil langkah keluar," pungkas Kompol Willy.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)