Yahya Waloni Divonis Hari Ini

datariau.com
713 view
Yahya Waloni Divonis Hari Ini

DATARIAU.COM - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan peninstaan agama dengan terdakwa Yahya Waloni memasuki babak akhir. Yahya akan dijadwalkan hadapi sidang pembacaan putusan vonis hari ini.

"Selasa 11 Januari 2021. Agenda sidang putusan," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/11).

Sidang dijadwalkan akan dibuka di ruang sidang 03 sekitar pukul 10.00 Wib. Terdakwa tetap bakal dihadirkan secara online, sebagaimana sidang sebelumnya.

Dituntut 7 Bulan Penjara


Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Yahya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa.

Di sisi lain, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. "Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya

Penuntut umum juga melihat pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas telah memaafkan perbuatan terdakwa Yahya.

Terhadap tuntutan tersebut, Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Nasrani.

Source: Merdeka.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)