PEKANBARU, datariau.com - Mengejutkan, wartawan media online Riau yang juga Sekretaris KNPI Riau Miftahul Syamsir alias Uul mencabut laporan polisi di Polda Riau dan berdamai dengan para pelaku yang telah mengeroyoknya hingga hampir tewas.
Kasus penganiayaan yang dialami wartawan media online Riau Miftahul Syamsir setelah mengkritik Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun tidak sampai ke pengadilan. Korban yang mengalami sejumlah luka dan mendapat 9 jahitan mencabut laporannya.
Tidak diketahui apa alasan korban mau berdamai dengan 4 pelaku yang merupakan simpatisan dari Pj Walikota Pekanbaru. Hal ini membuat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menempuh jalur restorative justice (RJ).
"Korban sudah cabut laporannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Asep Darmawan, Rabu (26/10/2022).
Adanya perdamaian, restorative justice dan cabut laporan ini membuat para pelaku tidak berstatus tersangka lagi. Mereka sudah dibebaskan dari penjara.
"Tidak diproses lagi kasus hukumnya," jelas Asep.
Sebelumnya, para pelaku menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Mereka adalah Def alias Efi Taher, Har alias Anto Geledor, Dav dan Wis.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penganiayaan berawal ketika korban menanggapi kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru dalam berbagai hal. Pernyataan korban dimuat olehmedia online Riau di Pekanbaru.
Pemberitaan ini membuat tersangka Def tidak terima. Merasa sebagai orang dekat dari Pj Walikota Pekanbaru Muflihun tersangka ingin memberikan pelajaran kepada korban.
"Mereka ini mengaku sebagai simpatisan dari Pj Walikota," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK, Selasa petang, 18 Oktober 2022.
Tersangka Def mengajak korban bertemu di salah kafe pada malam hari dan mengajak tiga tersangka lainnya. Korban datang sendirian sehingga terjadi pembicaraan dengan para tersangka.
"Dalam pembicaraan tadi, korban bertanya apakah ada yang salah (dengan statemennya)," kata Sunarto.
Tersangka mengaku tidak masalah tapi caranya dengan memuat di salah satu media online Riau merupakan pembunuhan karakter. Perdebatan antara kedua belah pihak berujung penganiayaan.
Kerah baju korban ditarik tersangka Def. Korban terjatuh sehingga tersangka lainnya langsung menganiaya korban bersama-sama.
"Kepala korban diinjak, ada yang memukul pakai pecahan batu bata, melempar pakai gelas," ucap Sunarto.
Korban ditinggalkan di lokasi dalam keadaan setengah sadar. Beberapa warga kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
"Akibat penganiayaan ini korban cedera sehingga menghalanginya beraktivitas untuk waktu cukup lama," jelas Sunarto.