Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Pria Diduga Sedang Transaksi Narkoba di Perawang

Hermansyah
1.143 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Pria Diduga Sedang Transaksi Narkoba di Perawang
Unit Reskrim Polsek Tualang amankan barang bukti nakotika jenis sabu-sabu di Perawang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang kembali mengamankan seorang pria inisial AP (28) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Kamis (24/2/2023).

Pelaku AP diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang kedapatan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi parkiran Pelangi Karaoke Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

Dikatakan Kapolsek Tualang, kejadian penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, dimana tim Opsnal Polsek Tualang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat (parkiran) Pelangi Karaoke tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa SIK kemudian memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Saat tim melakukan pengintaian di sekitar TKP memang benar ada seorang pria yang dicurigai di lokasi itu, lalu tim Opsnal pun kemudian mengamankan seorang pria yang sedang duduk diatas sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu itu berinisial AP (28)," kata Kompol Alvin Agung Wibawa SIK.

Kapolsek Tualang itu, menyebutkan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak rokok merk On Bolt pada dashbor depan sebelah kanan sepeda motor milik pelaku.

"Atas pengakuan pelaku, tim melakukan pengembangan tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Maredan, sesampainya di lokasi tim melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti lain," jelas Kompol Alvin Agung Wibawa SIK.

Atas peristiwa tersebut, selanjutnya pelaku inisial AP (28) beserta barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di dapat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Beat, 1 buah kotak rokok On Bold berisikan narkotika jenis sabu-sabu, uang sebesar 250 ribu dan 1 unit handphone.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)