Unit Reskrim Polsek Kandis Ringkus Tiga Pria Diduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
951 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Ringkus Tiga Pria Diduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis kembali menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (21/10/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK menyebutkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH dan tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut," kata Kompol David.

Dikatakan Kompol David Richardo SIK menyebutkan dari hasil penyelidikan pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB. Dimana saat itu, Kanit Reskrim dan tim unit Opsnal Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim dan personil Unit Reskrim Polsek Kandis kemudian mendatangi kedua pria tersebut, yang mana kedua pria itu sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu yang sedang dalam penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Saat dilakukan penyelidikan, benar saja kedua diduga pelaku inisial Z dan J, tim menemukan sebanyak tiga paket diduga narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam silikon handphone milik diduga pelaku inisial Z.

"Lalu tim melakukan introgasi terhadap diduga pelaku inisial Z tersebut, dan mengakui barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A," jelas Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK.

Atas informasi tersebut, selanjutnya tim pun melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap diduga pelaku inisial A. Dimana saat itu, tim mendapati uang sebesar 400 ribu.

Diketahui uang itu, berasal dari Z untuk membeli tiga paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang didapati oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis. Dan ketiga diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)