Ubah DAS, Polemik Hingga Pengelolaan Sungai Kencong Oleh Oknum dan Kelompok Individu

Hermansyah
2.171 view
Ubah DAS, Polemik Hingga Pengelolaan Sungai Kencong Oleh Oknum dan Kelompok Individu
Perubahan aliran sungai (DAS) dengan cara menggali aliran hulu-hilir sungai tersebut.

SIAK, datariau.com - Untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan asli daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Siak khususnya pemerintah kecamatan, desa/kelurahan agar dapat mencari peluang melalui pariwisata.

Dalam hal ini tentunya, duduk perkaranya harus jelas serta pengelolaan tempat wisata tersebut terstruktur melalui kerjasama pemerintah setempat dengan aturan yang ada dan di kelola oleh suatu badan di wilayah tersebut, agar tidak menjadi persaoalan di kemudian harinya.

Baik pengelolaan lahan parkir, stand berjualan/berdagang, dan permainan yang dapat menarik penghasilan atau pendapatan asli kampung sesuai aturan (Perdes). Yang menjadi persoalan di salah satu lokasi wisata di wilayah Kampung Pinang Sebatang Barat, dimana pengelolaannya saat ini diduga di kelola oleh oknum atau kelompok individu.

Media ini pun mencoba untuk melakukan penelusuran atas kebenaran dan informasi tersebut melalui beberapa sumber beberapa waktu lalu. Ditemui salah seorang pemuda setempat yang enggan namanya disebutkan sempat menceritakan bahwa isu dengan mengatasnamakan perangkat desa (Bapekam) itu tidaklah benar, kalau oknum Bapekam itu mungkin.

"Kalau yang mengelola wisata sungai Kencong itu Bapekam Pinang Sebatang Barat itu tidak benar, kalau oknum Bapekam ya," sebut pemuda itu.

"Beberapa waktu lalu juga ada seorang pemuda (Karang Taruna) inisial FZ tergabung di dalamnya namun saat ini beliau mengundurkan diri," cerita dia lagi.

Daerah Aliran Sungai (DAS)

Sekedar informasi, diketahui bahwasanya wisata air pemandian sungai Kencong Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak saat ini berada di wilayah atau lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Arara Abadi, namun sangat di sayangkan di lokasi terlihat adanya perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) berbentuk kolam yang dijadikan tempat permainan.

Satu lagi, yang sangat mengejutkan saat datariau.com berkunjung ke lokasi tersebut, Sabtu (30/10/2021) di beberapa titik lokasi tidak adanya slogan/tulisan pemberitahuan atau imbauan kepada pengunjung. Selain itu, pengunjung pengguna sampan atau permain kayuh tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) atau safety yang memadai seperti baju pelampung maupun tidak dilengkapi dengan alat-alat pendukung lainnya.

Salah satunya tidak adanya imbauan bagi pengunjung yang masuk ke lokasi agar menggunakan masker dan tidak adanya wastafel di lokasi sebagai antisipasi atau aturan protokol kesehatan.

Ditemui di lokasi salah seorang perwakilan yang mengatasnamakan Kelompok Sadar Wisata Sablon, Sabtu (30/10/2021) kemaren. Dia mengakui bahwa pengelolaan wisata Sungai Kencong saat ini beranggotakan 25 orang.

Dikatakannya, saat ini ada Pardi, Masri, Sablon dan oknum Bapekam bernama Rudi dan termasuk Wakil Ketua sendiri yakni Amran. Beberapa waktu lalu ada Ketua Karang Taruna Fauzi yang mengundurkan diri dalam kepengurusan Kelompok Sadar Wisata.

"Disini ada Ketua Masri, Ketua Karang Taruna Fauzi yang sudah mengundurkan diri karena masa jabatannya telah habis. Disini juga ada Rudi Bapekam, dan Wakil Ketua sendiri yakni Amran juru tulis Kampung Pinang Sebatang," kata Sablon kepada media ini.

Dia juga berharap kedepannya ingin membangunan tempat wisata ini, dimana saat ini terkendala pada pendanaan. Dia menyebutkan untuk izin sudah ada, cuma karena sedikit ada persoalan atau polemik ditengah pengelolaan tempat wisata ini akan coba perbaiki nanti setelah Pilkampung.

"Sudah ada izin dari pihak desa, perusahaan dan Dinas Pariwisata yang saat itu diketahui oleh penghulu sebelumnya yakni Herman tanda tangan dari penghulu, setelah ada izin dari pihak perusahaan baru kita lakukan pelebaran dari pak Aep," sebut Sablon.

"Untuk tempat berdagang di awal kita kenakan sebesar 300ribu, dan 150ribu/bulannya khusus bagi warga Pinang Sebatang Barat. Dan pengelolaan parkir maupun yang lainnya itu kita bagi 50-50 untuk pekerja dan masuk ke kas kita," jelasnya.


Menanggapi persoalan yang terjadi di wisata pemandian sungai Kencong tersebut, media ini kembali mencoba menggali informasi dari Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat sebelumnya. Dia mengatakan memang benar saat ini itu di kelola oleh kelompok sadar wisata.

"Pengelolaan wisata dikelola oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dibentuk melalui musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah kampung, jadi di SK-kan oleh penghulu kampung," kata Herman.

"Ya dan sudah dilaporkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, untuk kepengurusan yang baru, benar baru dilaporkan dan untuk kepengurusan yang lama juga sudah lama dilaporkan," ujarnya.

Mantan Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat Herman juga menjelaskan, MoU pengelolaan lokasi tersebut sudah lama dilakukan, karena lokasi itu merupakan lahan konsensi perusahaan dibawah pengawasan Dinas Kehutanan sebab lokasi tersebut termasuk kawasan hutan lindung.

Sebelumnya ditemui Bhabinkamtibmas Pinang Sebatang Barat Bripka Jumi Sihombing menuturkan bahwa pengelolaannya saat ini diduga belum jelas dan masih banyak lagi yang harus dibenahi di lokasi pemandian tersebut.

Dalam hal ini, kata dia, tentunya sangat di sayangkan adanya perubahan dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Arara Abadi tersebut, diduga tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku seperti galian c atau perubahan asli sungai yakni Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Di lokasi belum adanya tulisan/imbauan atau pemberitahuan bagi pengunjung yang ingin berwisata disana. Salah satunya belum adanya ketersedian racun api, kotak P3K, dan pengelolaannya juga terbilang masih ilegal belum terstruktur tentunya yang di atur oleh peraturan desa setempat," jelas Bhabinkamtibmas Polsek Tualang itu.

"Selain itu, kita sayangkan adanya perubahan karena lokasi itukan HGU perusahaan, di lokasi terdapat adanya perubahan aliran atau fungsi asli sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS) yang di atur oleh undang-undang," kata dia.

Dimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);

Menimbang

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan;

b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;

Perihal adanya perubahan atas HGU milik PT. Arara Abadi dengan merubah fungsi atau aliran hulu hilir sungai yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan menurut keterangan Sablon sebelumnya yang diketahui oleh pihak perusahaan melalui Humas PT. Arara Abadi saat itu.

Kembali media datariau.com pun mencoba untuk menghubungi Humas PT. Arara Abadi Aep melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/11/2021) pagi. Dan mencoba mempertanyakan terkait pengelolaan lahan konsensi perusahaan (HGU) tersebut.

Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp miliknya, dengan nomor tujuan 08527172xxxx, nomor tersebut pun tidak terhubung dan berada di luar jangkauan (tidak aktif).

Hingga berita ini diturunkan di halaman media datariau.com, Rabu (2/11/2021) sekira pukul 09.21 Wib, media ini pun masih berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait penggunaan lahan konsensi tersebut.(Man)

Penulis
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)