KUANSING, datariau.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing amankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial DG (35) beralamat di Lubuk Ambacang dan FB (24) alamat Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan.
Kedua orang pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Pelaku DG diamankan dipinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing Riau sekira pukul 15.30 wib, sedang FB (24) diamankan di rumahnya sekira pukul 16.30 wib Selasa (2/11/2021).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi mengatakan, "Benar, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, inisial DG dan FB yang diamankan ditempat berbeda," ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH kepada wartawan.
Saat diamankan, pelaku DG (35) yang diduga tanpa hak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, sedang berada di atas sepeda motor, personil lansung menyetop kendaraannya, dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat pada saku celana pelaku sebelah kanan.
Dijelaskannya penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, Tim Opsnal lansung melakukan pengungkapan kepada yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut, dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama DG di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil interogasi terhadap DG (35) ternyata barang haram jenis ganja itu didapatnya dari FB (24) yang masih beralamat di Desa Lubuk Ambacang, atas petunjuk dari pelaku DG selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku FB di rumahnya sekira pukul 16.30 wib.
Pada pelaku FB (24) dapat diamankan barang bukti 8 paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19.36 gram, uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). 1 tas warna hitam bertuliskan donal. 1 helai calana pendek warna putih. 1 unit handphone merek Redmi S2 warna putih gold.
Pada pelaku DG (35) barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat berat kotor 1.68 gram. 1 helai celana jeans warna biru.
"Kedua pelaku yaitu DG dan FB diamankan berselang satu jam bersama barang bukti ada padanya, dan kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti diamankan Personil Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.
"Sedangkan kedua pelaku dapat dikenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu, melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun," pungkas Kasat. (jss)