BAGANBATU, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Tersangka CW warga Simpang Caltex Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembahm Rohil di tangkap tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Jl. Ringroad Dusun Teladan Jaya RT 003 RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu, Kabupaten Rohil tepatnya dipinggir jalan, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com, Kamis (26/8/2021) mengatakan, pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ringroad Dusun Teladan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagans Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan berangkat menuju alamat yang dimaksud. Setibanya disana tepatnya pada pukul 18.30 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor nya yang diparkirkan dipinggir jalan.
Melihat hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menghampiri laki-laki tersebut. Selanjutnya melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah laki-laki tersebut langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
"Melihat hal tersebut tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut," jelas Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, dari dalam saku celana sebelah kanan ditemukan satu buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE yang berisikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dari dalam Jok sepeda motornya yang diakui tersangka adalah miliknya yang diperoleh dari DK.
" Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," terang Kapolsek lagi.
Kapolsek menjelaskan, hasil introgasi awal, tersangka mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari AK (DPO) untuk dijual.
Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE, 5 (lima) paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna HITAM tanpa nopol, Uang sebanyak Rp. 475.000; (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
"Berat kotor diduga narkotika jenis sabu-sabu : 2,51 (dua koma lima satu) gram. Dan pasal dipersangkankan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolsek.(sul)