Tiduri Pacar yang Masih Dibawah Umur, Abang Pirang Ditangkap Polsek Kampar Kiri

datariau.com
1.905 view
Tiduri Pacar yang Masih Dibawah Umur, Abang Pirang Ditangkap Polsek Kampar Kiri
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku berambut pirang yang menyetubuhi anak dibawah umur saat diamankan polisi. 

"Pelaku ditangkap saat itu sedang ingin menutup jualan miliknya yang berada di pasar malam tersebut," ujar Kompol Zuhri.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. " Pelaku dijerat pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," pungkas Kapolsek. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)