Tiduri Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Polsek Peranap Inhu

datariau.com
1.117 view
Tiduri Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Polsek Peranap Inhu

INHU, datariau.com - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Inhu, seorang pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Peranap mencabuli dan berbuat tidak senonoh terhadap anak dibawah umur.

Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur AS (20) warga Kecamatan Peranap diamankan unit Reskrim Polsek Peranap pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan salah satu PKS di desa setempat.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kapolsek Peranap Iptu Bahagia Ginting SH, didampingi sejumlah Kanit Polsek Peranap ketika konferensi pers di Polsek Peranap, Senin (20/2/2023) siang menjelaskan lebih rinci kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban warga salah satu desa di Kecamatan Peranap tidak melihat korban, sebut saja Mawar (14) yang masih duduk di bangku SLTP.

Kemudian ibunya bertanya pada kakak korban, kemana adiknya, sudah malam, tapi belum pulang.

Lalu kakak korban menjawab tidak tahu, bahkan nomor handphone korban sudah dihubungi berkali-kali tapi tidak aktif.

Ibu korban melaporkan hal ini pada ayah korban U (42). Langsung saja ibu dan bapak korban dibantu kakak korban mencari ke rumah tetangga, namun tidak ditemukan.

Hingga akhirnya, kakak korban bertemu dengan seorang saksi yang sempat melihat korban menyeberang sungai naik pompong menuju arah desa tetangga Kamis siang. Kemudian kakak korban bergegas menuju tempat yang dimaksud.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban ditemukan duduk di pinggir jalan desa sedang menangis, ketika ditanya mengapa dia menangis, sambil terisak korban bercerita, jika ia pergi dari rumah sekitar pukul 14.00 WIB karena ada janji bertemu dengan seorang pemuda berinisial AS.

Setelah sampai di tujuan, korban bertemu pelaku dan diajak jalan-jalan, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok kebun kosong tak jauh dari pabrik pengolah kelapa sawit.

Di pondok itu pelaku menanggalkan semua pakaian korban dan berbuat tidak senonoh layaknya suami istri.

Setelah puas, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Setelah mendengar penjelasan korban, akhirnya kakak korban dan pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Peranap.

Setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Peranap segera memburu pelaku, namun pelaku ternyata sudah melarikan diri, diperkirakan keluar daerah.

Namun, Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi jika pelaku sudah kembali ke kampung halamannya.

Malam itu juga, sejumlah personel Reskrim Polsek Peranap turun ke desa tersebut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)