PEKANBARU, datariau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang langsung dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi didampingi Direskrimum Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, menggelar ekspose pengungkapan kasus pembakaran mobil satgas Oganisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) DPD Kabupaten Rokan Hulu, bertempat dihalaman Mapolda Riau, Minggu pagi (11/10/2020).
Dimana dalam ekspose pembakaran mobil milik ketua IPK Kabupaten Rohul yang terjadi pada Rabu (14/9) lalu, Polda Riau berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu inisial MI, IS, JH dan 3 orang lagi berinisial APR, IR, dan FIR masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung dalam konferensi pressnya mengatakan pengungkapan pembakaran mobil ini berhasil diungkap tim Ditreskrimum dengan melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan.
"Pengungkapan peristiwa ini hasil penyelidikan petugas dengan melakukan olah TKP oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Labortoris terhadap abu arang dari dalam mobil, serta kita bisa melihat dari cctv yang terpasang di garasi mobil ada 3 orang yang masuk dengan cara melompat pagar rumah korban," ujar Kapolda Riau.
Lanjut Kapolda, pihaknya mengatakan bahwa pembakaran mobil ketua IPK DPD Kabupaten Rokan Hulu tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku.
"Sebelum beberapa hari kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik Kabul Situmorang," beber Irjen Agung.
Selanjutnya, pelaku JH juga merekrut 4 orang lainnya untuk melakukan aksi pembakaran, serta merental mobil untuk dipakai dalam tindak pidana pembakaran tersebut.
"Dari pertemuan APR sebelumnya, selanjutnya JH merekrut IS, IR, FIR dan M.IRP, selain merekrut JH juga menyewa mobil jenis Daihatsu Xenia diperawang Kabupaten Siak untuk digunakan bepergian dalam kasus pembakaran," jelas Irjen Pol Agung.
Irjen Agung juga menguraikan, bahwa 3 pelaku yang berhasil diamankan ini mempunyai peran masing-masing dalam kasus pembakaran tersebut.
"Kasus pembakaran ini sudah terstruktur, mulai dari mereka mempersiapkan 5 buah sebo penutup wajah dan 5 pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk membakar, serta peran 3 tersangka yaitu MI sebagai sopir, IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk dibakar, dan JH sebagai eksekutor yang menyiram bensin," ungkapnya.
"Sedangkan tersangka IR (DPO), berperan mengawasi situasi diluar pagar rumah dan FIR berperan eksekutor yang menyalakan korek api, serta APR yang memandu kerumah korban," urainya.
Ditambahkan Kapolda Riau, untuk motif para tersangka diketahui melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui APR sebesar Rp. 19.000.000,-
"Para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP denhan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun," pungkas Kapolda Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik.
"Kita minta para pelaku yang DPO untuk menyerahkan diri, kita akan kejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan," tegasnya Irjen Pol Agung.
Diakhir kata, guna menjamin satabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau. Disampiing itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau. (den)