Tegas, Bupati Kuansing Akan Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Ganggu Hak Masyarakat

datariau.com
1.344 view
Tegas, Bupati Kuansing Akan Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Ganggu Hak Masyarakat

KUANSING, datariau.com - Masyarakat Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menyambut hangat kedatangan Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby Ak MM, beserta rombongan pada saat audiensi dengan masyarakat.

Kedatangan Bupati Kuansing, yang juga bergelar Datuak Panglimo Dalam, bertepatan dengan acara pengukuhan pengurus Himpunan Petani Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di Desa Jake, Jumat (13/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suhardiman Amby menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar kebijakan terkait izin usaha di Kuansing.

Hal ini disampaikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Permentan, yang mengatur bahwa izin usaha perusahaan (IUP) harus dievaluasi setiap tiga tahun, dan melarang pembuatan parit gajah yang merugikan masyarakat.

"Setiap tiga tahun, IUP perusahaan harus dievaluasi. Jika ada perusahaan yang tetap membangkang dengan membuat parit gajah dan mengganggu hak-hak rakyat, izin usahanya akan kita cabut," tegas Bupati Suhardiman.

Lebih lanjut, Suhardiman Amby menyatakan bahwa kehadirannya di Desa Jake adalah untuk menjemput aspirasi masyarakat, khususnya para petani sawit di Kuansing.

"Terkait hak-hak masyarakat, saya akan bersikap tegas. Oleh karena itu, saya langsung membawa beberapa Anggota DPRD Kuansing, seperti Maulana Imam Saleh, Hardiamon, Hengki Prima, Reki Fitro, Salehuddin, Indrako dari Fraksi Gerindra, dan Desi Guswita dari Fraksi PKB, untuk mendengar aspirasi petani sawit secara langsung," ungkapnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)