Tak Terima Makam Anaknya Dipindahkan, Seorang Ayah Laporkan Ketua TPU Muslim Ar Ridwan Kelurahan Tirta Siak ke Polisi

datariau.com
1.712 view
Tak Terima Makam Anaknya Dipindahkan, Seorang Ayah Laporkan Ketua TPU Muslim Ar Ridwan Kelurahan Tirta Siak ke Polisi
Foto: ist.
Pantauan di TPU Muslim Ar Ridwan, Polresta Pekanbaru bersama timnya melakukan tindak lanjut atas laporan Pelapor dengan melakukan proses penyelidikan di makam tersebut, terlihat di sana dokter serta tim forensik meninjau lokasi makam itu.&l

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Ar Ridwan, Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki, bernama Budi Nugroho bersama 2 orang rekannya penggali kuburan, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Alamsyah selaku ayah yang tidak terima makam anaknya dipindahkan dan dibongkar oleh penggali kuburan tanpa seizin dari pihak keluarga.

Alamsyah menjelaskan bahwa laporannya sudah disampaikan kepada pihak Polresta Pekanbaru sejak 15 Mei 2024, baru pada 04 September 2025 kemarin pihak Polresta Pekanbaru bersama tim turun langsung ke makam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Semoga mendapatkan titik terang sehingga terciptanya supremasi hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena sampai detik ini saya tidak terima makam anak saya digali dan dipindahkan tanpa seizin saya selaku ayah almarhum," kata Alamsyah kepada wartawan, kemarin.

Adapun tuntutannya kepada terlapor yakni agar dikembalikan makam anaknya ke tempat semula dikuburkan, kemudian mengganti batu nisan yang pecah.

Sementara itu, Ketua TPU Muslim Ar Ridwan, Budi Nugroho, mengakui memang benar mereka bongkar dan pindahkan mayat tersebut untuk sejajar dengan kuburan bayi lainnya, mayat tersebut diketahuinya masih prematur baru umur 4 hari.

"Pada tanggal 18 April 2024 saya dan rekan penggali kuburan membongkar kuburan tersebut dikarenakan ada permintaan seorang warga tempatan, dimana warga tersebut meminta orangtuanya dimakamkan bersebelahan, akan tetapi di atas tanah kuburan tersebut sudah ada makam milik seorang bayi milik keluarga Alamsyah," katanya menceritkan.

"Sehingga kami melakukan penggalian kuburan bayi itu untuk dipindahkan ke kuburan yang berdekatan dengan kuburan mayat balita lainnya. Lantas berselang beberapa lama pelapor Alamsyah datang ke rumah saya dengan mengatakan kenapa makam anaknya dipindahkan tanpa seizinnya, sehingga saya jawab kepadanya dengan memperlihatkan SK sebagai Ketua TPU, bahwasanya saya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam SK," paparnya.

Disebutkan dalam SK itu, terkait penyelanggaraan pemakaman pasal 1 huruf c tertulis lokasi/tiang pemakaman ditentukan oleh pengurus dalam hal ini juru kunci TPU Muslim Ar Ridwan, sehingga berdasarkan aturan tersebut ia mengaku mempunyai wewenang dalam hal menentukan lokasi mana yang layak untuk makam warga diletakkan.

"Memang saya memindahkan lokasi kuburan tanpa berkordinasi dengan pihak pelapor, itulah kesalahan saya, saya harap mohon dimaafkan karena saya selaku manusia tidak terlepas dari yang namanya kesalahan," katanya.

Dilanjutkanny bahwa pemindahan makam itu tidak ada mencari keuntungan, murni permintaan salah seorang warga, sehingga Budi selaku ketua melakukan proses penggalian dan pemindahan makam bayi tersebut.

"Pada akhirnya menimbulkan permasalahan di kemudian hari yang berujung saya dan dua rekan penggali makam dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga itu," terangnya menyayangkan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)