Sri Mulyani: Para Jomblo Tak Punya Tanggungan Bakal Kena Pajak 5 Persen

Ruslan
1.473 view
Sri Mulyani: Para Jomblo Tak Punya Tanggungan Bakal Kena Pajak 5 Persen

DATARIAU.COM - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan 5% bagi karyawan bergaji Rp 5 juta. Hal itu bahkan berlaku khususnya kepada yang belum memiliki pasangan, alias jomblo atau belum menikah.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia merinci, pajak penghasil 5% itu yakni Rp 300 ribu per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka dikenakan Rp 25 ribu setiap bulannya.

Pernyataan tersebut, sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang menyebutkan, pajak penghasilan yang dikenakan 5%,

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Inibalikpapan.com Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2023).

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK.”

Sementara bagi pejabat ataupun yang punya kekayaan juga dikenakan pajak penghasilan. Yakni, bagi yang bergaji di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan pajak 35% atau mencapai Rp 1,75 miliar.

Dia menjelaskan ada kenaikan dari angka tersebut. Yaitu sebelumnya cuma 30%.

“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun,” ucapnya.

Sedangkan, bagi usaha kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp 500 juta per tahun bebas pajak. Bagi perusahaan besar yang mendapat keuantungan dikenakan pajak 22%.

Dia menyatakan, pajak memang untuk mewujudkan azas sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka dia menegaskan, uang pajak dari masyarakat juga akan kembali ke pada masyarakat.

"KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda,” lugasnya.

Dia meminta warga Indonesia untuk bisa lihat sekelilingnya. Di mana ada listrik, bahan bakar yang dipakai sehari-hari, semua disubsidi pakai pajak.

“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati ??" itu juga dibangun dengan uang pajak anda,” bebernya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)