Siswi SMP Buang Bayi ke Sungai, Pacar yang Hamili Dipenjara

datariau.com
1.881 view
Siswi SMP Buang Bayi ke Sungai, Pacar yang Hamili Dipenjara

DATARIAU.COM - Polisi meringkus kekasih dari siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito, Jombang yang melahirkan dan membuang bayi ke sungai. Remaja berusia 17 tahun itu mengaku 5 kali menyetubuhi korban hingga hamil.

"Pelaku berinisial MNN sudah kami tahan terkait persetubuhan terhadap anak. Sekarang dalam pemeriksaan Bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (13/7/2021).

Ia menjelaskan, MNN menjalin hubungan asmara dengan korban sejak November 2020. Remaja asal Kecamatan Tembelang, Jombang ini berkenalan dengan gadis berusia 14 tahun tersebut melalui grup WhatsApp Literasi Jowo.

Pada akhir Februari 2021, lanjut Teguh, MNN mengajak korban ke rumahnya. Saat itulah remaja yang baru lulus SMA ini merayu, lalu melakukan persetubuhan terhadap siswi kelas 3 SMP tersebut.

"Sampai Mei 2021 pelaku mengaku 5 kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban, di rumah pelaku dan di rumah kosong dekat rumah pelaku," terangnya.

Perbuatan MNN mengakibatkan gadis asal Kecamatan Sumobito, Jombang itu berbadan dua. Kini dia ditetapkan sebagai pelaku anak dan harus mendekam di Rutan Polres Jombang.

Ia disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya.

"Untuk pelaku anak ada perlakuan khusus. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum diperiksa Bapas. Nanti ada pertimbangan dari Bapas apakah dilakukan diversi atau pelaku tetap ditahan," terang Teguh.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)