Sengketa Lahan CRS dan Wanasari Masuk Babak Baru, Pemda Kuansing Fasilitasi Mediasi

Samsul
47 view
Sengketa Lahan CRS dan Wanasari Masuk Babak Baru, Pemda Kuansing Fasilitasi Mediasi

KUANGSING, dataria.com-Konflik agraria antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dan PT Wanasari Nusantara kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menemui jalan buntu dalam audiensi di Polres Kuantan Singingi, kedua belah pihak kembali dipertemukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) guna mencari solusi atas sengketa lahan yang berkepanjangan, Selasa (14/4/2026).

Audiensi yang digelar di ruang rapat Pemkab Kuansing tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, didampingi Wakapolres Kuansing beserta jajaran, Camat Singingi Saparman, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, kedua perusahaan menyampaikan argumentasi masing-masing terkait status lahan yang disengketakan.

Pihak PT Wanasari Nusantara melalui perwakilannya menyatakan bahwa lahan tersebut secara legal masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Namun demikian, mereka mengakui adanya keterlambatan dalam pengelolaan lahan pada masa lalu yang disebabkan oleh berbagai kendala di lapangan.

Sementara itu, pihak PT Citra Riau Sarana (CRS) melalui perwakilan manajemen, Romaito Hasibuan, menegaskan bahwa secara de facto perusahaan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun terakhir.

“Apabila PT Wanasari merasa memiliki dasar hukum yang kuat, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Kami siap mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bupati Kuansing, Darwis, ST, turut memberikan catatan kepada Badan Pertanahan Nasional agar lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi terkait batas wilayah HGU perusahaan, guna mencegah potensi konflik dengan masyarakat.

Ia juga mengingatkan kedua perusahaan agar tidak menempuh cara-cara di luar prosedur hukum yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kuansing ini negeri bertuan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Kami mengimbau kedua belah pihak untuk menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan di lapangan. Stabilitas masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi merekomendasikan agar kedua perusahaan melakukan mediasi tingkat pimpinan (top management) guna mencari solusi terbaik (win-win solution).

Apabila mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa diserahkan sepenuhnya kepada jalur hukum melalui pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.(hen)

Penulis
: Hendra Yadi
Editor
: Samsul
Tag:Kuangsing
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)