Satpol PP Siak Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Hermansyah
946 view
Satpol PP Siak Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat
Pemusnahan barang bukti miras berbagai merk oleh Pemkab Siak dan Satpol PP Siak hasil operasi pekat beberapa waktu lalu.

SIAK, datariau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan pemusnahan terhadap ribuan botol minuman meras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat kerjasama dengan Polres Siak dan Kodim 0322/Siak.

Operasi penyakit masyarakat (pekat), dilaksanakan tim penindakan atau gangguan Trantibum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui penertiban serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam menangani peredaran minuman keras dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras," kata Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM, Senin (20/5/2024).

Dikatakan Husni Merza, terhitung sejak tahun 2022-2024, tim pekat telah berhasil mengamankan sebanyak 2095 botol dan 192 kaleng minuman keras berbagai merk. Dengan sasaran operasi tim Pekat berada di wilayah kecamatan se-Kabupaten Siak.

"Peredaran minuman keras ilegal di Siak harus dihentikan. Kami terus melakukan operasi dan penindakan tegas untuk memastikan lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh warga," tegasnya.

Kakan Satpol Siak Winda Syafril menyampaikan berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Pemerintah melarang keras jual beli minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Siak.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Siak," ujar Winda Syafril.

Dia menyebutkan meskipun operasi yang digelar mendapat perlawanan dari pihak penjual miras, namun berkat kerjasama semua pihak, tim dapat mengatasi. Dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual miras.

"Tim kita sering mendapat penolakan, bahkan perlawanan dari pelaku usaha atau pelanggar Perda. Namun, berkat kerjasama dan kompak pekat dapat mengatasi hal itu, semua hasil sesuai harapan," imbuhnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)