Satpol PP Siak Kembali Mendapati Ratusan Botol Miras di Sabak Auh

Hermansyah
730 view
Satpol PP Siak Kembali Mendapati Ratusan Botol Miras di Sabak Auh
Satpol PP Siak kembali amankan ratusan botol minuman keras di Kecamatan Sabak Auh.

SIAK, datariau.com - Satpol PP Kabupaten Siak kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di Kecamatan Sabak Auh pada Rabu (8/2/2023) dalam rangka upaya melakukan penegakan peraturan daerah Kabupaten Siak.

Operasi tersebut, dilakukan Satpol PP Siak menyasar Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau, dalam pemberantasan minuman beralkohol sebagaimana diatur Perda Siak Nomor 3 Tahun 2022.

Setidaknya Satpol PP Siak kembali mendapati sebanyak 120 botol miras. Dari ratusan miras tersebut, berdasarkan pantauan petugas Satpol PP, ditemukan pada sejumlah tempat disinyalir menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin SE MM mengatakan pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.

"Operasi pekat sudah merupakan program utama disamping pelaksanaan Trantibum. Pelaksanaan pekat tahun 2023 ini sudah sebanyak 4 kali dilakukan dibeberapa kecamatan," kata Kasatpol PP Siak.


Dikatakan dia, tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran miras dan hiburan malam tanpa izin.

"Harapannya dengan operasi pekat yang ada dilingkungan masyarakat kiranya tidak mengharapkan dari pemerintah saja. Namun keterlibatan masyarakat dalam menumpas pekat diwilayahnya sangat diharapkan," ujar Hendy Derhavin SE MM.

Dan tanpa keterlibatan masyarakat dalam menumpas pekat ini, rasanya tidak bisa optimal mengingat keterbatasan personil yang ada di Satpol PP Siak.

"Sedangkan barang bukti telah kita amankan, kemudian pemilik telah kita berikan surat pemanggilan untuk diproses oleh Penyidik," jelasnya.

Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin SE MM juga meminta kerjasama semua pihak, baik TNI-Polri untuk dapat memperketat pintu masuk dan keluar peredaran miras di Kabupaten Siak.

"Dan bila pelanggar yang ditemukan berulang kali, baik itu memperjual belikan miras ilegal, akan kita kenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)