Remaja di Pekanbaru Menjadi Korban Pemerasan Setelah Pesan Wanita BO di Aplikasi MeChat

Datariau.com
1.590 view
Remaja di Pekanbaru Menjadi Korban Pemerasan Setelah Pesan Wanita BO di Aplikasi MeChat
Foto: Humas Polsek Tampan/Denni France
Empat pelaku diamankan polisi.

PEKANBARU, datariau.com - Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Tampan berhasil bekuk 4 tersangka Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di Kamar Hotel 201 Wisma SMR Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Jum'at (25/2/2022).

Berawal dari aplikasi Me Chat Korban inisial RR (19) harus menerima perlakuan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka di salah satu Kamar Hotel Wisma SMR.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menjelaskan, awalnya korban memesan cewek Bookingan Online (BO) di Aplikasi Me Chat, setelah korban RR (19) dan tersangka RPZ (18) deal dengan harga Rp200 ribu, korban langsung menuju kamar tersangka namun setelah sampai di sana korban membatalkan pesanan karena kecewa wajah korban tidak sesuai dengan aplikasi.

Merasa kesal di kensel, pelaku RPZ (18) mencekik leher korban RR (19) dan meminta uang sebesar Rp500 ribu sembari mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan.

Korban berhasil keluar dari Kamar Hotel dengan membayar uang Rp200 ribu dan Handphone miliknya disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta.

"Jadi menurut kesaksian korban, ia memberikan uang senilai Rp200 ribu yang ada di dompetnya dan Handphone miliknya sebagai jaminan untuk agar korban melunasi sisa Rp300 ribu yang diminta oleh pelaku," ungkap Kapolsek Tampan.

Saat korban keluar dari kamar hotel ingin mengambil uang sisa ke ATM, korban melihat 3 tersangka lainnya inisial JM (19), RMF (17) dan AI (33) berada di depan kamar hotel sembari tersangka JM (19) memainkan sebilah pisau lipat seolah memperlihatkan sedang menggertak korban.

Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung berfikir untuk tidak kembali ke sana karena takut akan banyak permintaan lainnya lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.

Mendapat laporan dari Korban, Tim Opsnal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan sekira pukul 10.00 WIB berhasil mengamankan 4 tersangka yang sedang berada di Kamar Hotel 201 Wisma SMR, setelah dilakukan pengecekan Urine 4 tersangka positif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna hitam, 1 Unit HP Merk Iphone 6 S warna putih, 1 Unit HP Merk Xiaomi Redmi 4A warna silver, 1 unit HP Merk Vivo 1816 warna biru, 1 bilah pisau lipat, uang Rp 200 ribu, 3 buah bong, pipet kaca, pipet plastik serta mancis (alat hisap narkotika jenis Sabu) dan plastik klip warna bening sisa pembungkus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Kompol I Komang.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp1.650.000. Atas perbuatannya kini 4 tersangka akan dijerat hukuman dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (den)

Penulis
: Denni France
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)