Profil Produsen 5 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM, Ada Konimex Salah Satunya

Ruslan
2.305 view
Profil Produsen 5 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM, Ada Konimex Salah Satunya
Foto: ANTARA /Jojon
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 20 Oktober 2022.

Universal Pharmaceutical Industries

Sedangkan Universal Pharmaceutical Industries adalah perusahaan obat yang berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Dari penelusuran Tempo, perusahaan ini diketahui tidak memiliki website resmi dalam bahasa Indonesia. Adapun laman resmi dengan nama Universal Pharmaceutical Industries diketahui berasal dari Suriah.

Dilansir dari Laporan Kerja Praktek yang dilakukan oleh Chairunnisya Arief, Ratna Aurora, Sumantri S, dan Yunita, tertulis bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries didirikan pada tahun 1975 dan mendapat sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik pada tahun 1995.

Adapun bentuk sediaan yang telah diproduksi sampai saat ini terdiri dari tujuh jenis yaitu: Tablet, Kaplet seperti Antasida dan Antalgin, Kapsul sperti Paracetamol, Cairan Oral seperti Unicyclin dan Uniphenicol, Suspensi seperti New Baby’s Cough, Cairan Obat Luar seperti Unidine, dan Cairan steril obat tetes mata seperti Takarajima.

Oleh karena Universal Pharmaceutical Industries tak punya situs resmi, informasi yang didapatkan tentang perusahaan ini tergolong minim.

PT Yarindo Farmatama

PT Yarindo Farmatama merupakan perusahaan farmasi yang berlokasi di Jakarta Pusat. Sama seperti Universal Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama tidak memiliki laman resmi yang memuat informasi terkait perusahaan tersebut.

Dilansir dari penelitian H Ristiantoro berjudul “Sistem Informasi Monitoring Distribusi Obat” yang ditulis tahun 2018, disebutkan PT Yarindo Farmatama memilki kendala di antaranya tidak ada perencanaan yang mengatur tentang jadwal dan rute pengiriman dan kurangnya informasi wilayah pendistribusian.

Selain itu, jumlah persediaan yang dibawa oleh petugas distribusi tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan penerima barang karena tidak adanya pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai berapa jumlah persediaan untuk setiap kali pengiriman, pendataan persediaan obat yang belum terintegasi.

Dalam melakukan pemesanan ke agen perusahaan itu bisa menggunakan telepon dan tidak ada pendataan lebih lanjut mengenai pesanan tersebut. Selain itu pemesanan bisa dilakukan lewat agen, tapi monitoring stok obat pada bagian gudang saat ini diakui masih kurang. Hal ini punya yang kemudian menyebabkan lambatnya komfirmasi kepada agen mengenai ketersediaan obat. (*)

Source: tempo.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)