PEKANBARU, datariau.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah menjadi perhatian masyarakat. Selain merusak lingkungan dan ekosistem, karhutla juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat memburuknya kualitas udara.
Masyarakat Indonesia, khususnya warga Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, dinilai menjadi pihak yang paling terdampak apabila asap akibat karhutla terus meluas.
Praktisi hukum Afriadi Andika meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab setiap titik kebakaran yang terjadi.
Baca juga:Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Belajar Daring Senin Ini
Menurutnya, karhutla merupakan bencana yang hampir selalu terjadi setiap tahun sehingga semestinya dapat diantisipasi lebih awal. Karena itu, apabila ditemukan titik api yang mencurigakan, penyebabnya harus diselidiki secara serius.
"Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka seharusnya bisa diantisipasi, tapi ini terus terjadi. Jadi memang terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla ini hanya kecelakaan dan diduga disengaja. Rasanya tetap ada unsur kesengajaan dari beberapa pihak di lapangan. Ini yang harus ditelusuri oleh Kemenhut dan aparat penegak hukum," ujar Andika dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Andika mendesak Kemenhut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam terjadinya karhutla. Penelusuran, kata dia, juga perlu dilakukan terhadap wilayah yang mengalami perubahan fungsi lahan setelah kebakaran.
Baca juga:26 Ton Garam Sudah Disemai di Awan, Operasi Modifikasi Cuaca Riau Masuki Hari ke-21
Ia mengaku mencurigai adanya kemungkinan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses penegakan hukum yang transparan.
"Pasca kejadian pembakaran hutan, saya meminta Kemenhut bersama aparat penegak hukum bekerja sama untuk mengusut dengan tuntas pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini," tegasnya.
Andika menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana.
Baca juga:Diselimuti Kabut Asap, Pemkab Pelalawan Minta Bantuan 18 Ribu Masker dan Oksigen ke Pemprov Riau
Pihak yang terbukti secara hukum menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, kata dia, harus mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila pelaku merupakan individu maupun perusahaan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Selain sanksi administratif, apabila terbukti melakukan tindak pidana, pelaku harus diproses secara pidana.
Untuk perusahaan yang terbukti melanggar, Andika juga mendorong pemerintah memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin apabila memang memenuhi ketentuan hukum.
Baca juga:Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, DPRD Imbau Warga Waspada Kabut Asap
"Orang-orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif jika memang terbukti melakukan tindak pidana. Harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan hukuman penjara sesuai ketentuan hukum, supaya ada efek jera," katanya.
Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah pencegahan agar kasus karhutla tidak terus berulang setiap tahun.
Andika menegaskan, karhutla bukan hanya persoalan kebakaran semata, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, kerusakan ekosistem, serta keberlangsungan lingkungan.
"Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap tahun. Karhutla merusak ekosistem dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, penyebabnya harus diusut dan siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab," pungkasnya.***rls