Praktik Dokter dan Bidan Juga Dipajaki?

Ruslan
959 view
Praktik Dokter dan Bidan Juga Dipajaki?
Ilustrasi (Foto: Internet)

Berikut rincian 11 jenis jasa layanan yang akan dikenakan PPN:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi.

6. Jasa pendidikan

7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

9. Jasa tenaga kerja

10. Jasa telepon umum dengan menggunakan logam

11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (*)

Sumber: cnbcindonesia.com

Tag:Pajak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)