Praktik Dokter dan Bidan Juga Dipajaki?

Ruslan
958 view
Praktik Dokter dan Bidan Juga Dipajaki?
Ilustrasi (Foto: Internet)

Indonesia, datariau.com - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di antaranya adalah jasa kesehatan seperti praktik dokter dan bidan.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun twiternya menjelaskan bahwa kelompok barang tersebut tidak serta merta bisa diartikan kena pajak. Sebab, pemerintah ada fasilitas lain yang disediakan untuk pembebasan pajak.

"Menjadi objek tidak otomatis kena pajak, karena ada fasilitas pajak yang tidak dipungut," cuit Prastowo.

Tujuan dari perubahan aturan tersebut untuk memilah objek pajak. Ada beberapa barang atau jasa yang selama ini dinikmati masyarakat kelas atas namun juga tidak dikenakan pajak. Sehingga adil dalam tujuan pajak menjadi tidak tercapai.

Pemerintah memastikan barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah tidak akan dikenakan pajak. Kini pemerintah akan membahas lebih lanjut klasifikasi dari regulasi tersebut.

Tag:Pajak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)