SIAK, datariau.com - Personil Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak, Riau, pada Senin (23/6/2025).
Saat itu, Polsek Tualang berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial PS (24), H (26), RJ (22) dan AM (26).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan pelaku narkoba jenis sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.
Kompol Hendrix SH MH menyebutkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan disalah satu rumah yang berada di jalan Manggis.
"Kami menerima informasi bahwa rumah tersebut, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Hendrix.
Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom dan tim langsung bergerak di dampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Selain itu, terdapat seorang diduga pelaku lain berinisial AR turut diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Sementara seorang pelaku lainnya berstatus DPO, diketahui inisial AS.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat kotor 5,09 gram, alat hisap sabu, korek api yang dimodifikasi dan sejumlah plastik klip kosong," jelas Kapolsek Tualang.
Selanjutnya, tim juga turit mengamankan barang bukti lain, berupa empat unit handphone milik pelaku serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pada aktivitas transaksi narkoba.
Dimana hasil interogasi, diduga pelaku PS berperan sebagai pengedar dan perantara, sedangkan H memesan sabu-sabu dari tersangka AS yang kini buron.
Selanjutnya, inisial RJ bertugas menyalurkan sabu-sabu dan AM diketahui sebagai pengguna yang turut berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
"Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap ke empat pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine (sabu-sabu)," ujarnya.
Dikatakan Kapolsek Tualang, saat ini, para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Personil Polsek Tualang masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik Polda Riau serta Kejaksaan Negeri Siak untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami terbuka menerima informasi dan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tualang," pungkasnya.(***)