Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Bawah Umur

Hermansyah
808 view
Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Bawah Umur
Pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi disalah satu penginapan di Kecamatan Tualang, Siak.

Diketahui korban inisial N (13), yang masih dibawah umur mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku inisial RAM alias R (41), beralamat di KPR 1 Kelurahan Perawang, Tualang, Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan pelaku inisial RAM alias R telah diamankan tim Opsnal Polsek Tualang, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Tualang.

Dari keterangan korban, saat itu orang tuanya hendak membeli nasi untuk anaknya dan meninggalkan korban di rumah, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya pulang, dan orang tua korban tidak melihat korban dan berusaha mencari bersama pihak keluarga.

Pada Kamis (24/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB, pihak korban mendapatkan informasi anaknya berada disalah satu penginapan (Wisma Mitra), Kelurahan Perawang, Tualang, Siak.

Kemudian pihak korban mendatangi Mapolsek Tualang untuk meminta bantuan perihal tersebut. Selanjutnya, personil Polsek Tualang mendatangi TKP dan mengamankan terduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku pun berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan. Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik benar telah melakukan perbuatan tersebut.

Dimana pelaku menjemput korban di rumah saat orang tuanya tidak berada di rumah. Setelah menjemput korban, pelaku membawa korban penginapan dan melakukan persetubuhan tersebut.

Pelaku pun melakukan perbuatan tersebut atas hawa nafsunya. Menurut hasil visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.

Dikatakan Kapolsek Tualang, kasus ini merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)