Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur

Hermansyah
1.483 view
Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur
Diduga pelaku tindak pidana asusila diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana asusila (pencabulan) terhadap anak bawah umur, pada Senin (1/4/2024).

Adapun pelaku asusila diketahui inisial A (30), melakukan perbuatan tak terpuji tersebut, terhadap korban sebut saja Mawar (5) di Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun membenarkan ada penangkapan pelaku asusila oleh tim Opsnal Polsek Tualang saat itu.

Penangkapan diduga pelaku oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Samos Joni.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban Mawar (5) tersebut, dilakukan di Perawang, Kecamatan Tualang.

Perbuatan tersebut, di laporan orang tua korban, terjadi Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 22.30 WIB, yang mana awal kejadian ketika korban mengeluh sakit dibagian alat vital kepada orang tua nya. Orang tua nya pun menanyakan kepada korban perihal itu, akan tetapi korban tidak menjawab.

Pada Ahad, 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, pelapor menyuruh korban untuk mandi akan tetapi korban takut. Selanjutnya, pelapor menanyakan lagi perihal yang terjadi kepada korban.

Dan akhirnya korban mengakui kepada orangtua nya bahwa alat kemaluannya telah di pegang oleh pelaku (terlapor) dengan cara meraba-raba pada seputaran area kemaluan korban.

"Pelaku inisial A (30), saat ini telah ditahan di Mapolsek Tualang. Dan tersangka dapat disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Kompol Arry Prasetyo SH MH juga meminta kepada para orangtua di wilayah hukum Polsek Tualang untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)