Polsek Simpang Kanan Rohil Ringkus Seorang Pengedar Sabu

datariau.com
1.244 view
Polsek Simpang Kanan Rohil Ringkus Seorang Pengedar Sabu

ROKAN HILIR, datariau.com - Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, seorang pria inisial RF (43) warga Pulau Serdang kepenghuluan Bukit Selamat kecamatan Simpang Kanan kabupaten Rokan Hilir, berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,25 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi pada Jumat (1/10/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

"Ya benar sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Simpang Kanan guna pengusut lebih lanjut," terang AKP Juliandi.

Juliandi memaparkan kronologi penangkapan berawal pada Kamis 30 September 2021 sekira pukul 14.00 wib, pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di sebuah rumah milik RF di Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah menerima informasi tersebut pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH STrK MSi dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan di TKP, pelapor bersama saksi dan didampingi Kadus setempat langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah milik RF tersebut.

Di TKP tepatnya di bawah lemari ditemukan barang bukti berupa 4 paket plastik bening berklip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik kosong berklip merah, 1 buah alat hisap sabu berupa bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp 1.045.000.

Setelah dilakukan interogasi terhadap RF, yang mana RF mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari BN (dalam Lidik) yang beralamat di Sungai Berombang (Sumut) yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut. (den)

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)