Ketika diinterogasi, AW mengaku telah membegal EK yang dikenalnya lewat Facebook, menemui EK di Bandar Lampung, mengikat dan mengancam EK hingga akhirnya meninggalkan EK di simpang Tembulun Kelurahan Pangkalan Kasai.
Terkait kasus ini, tim berkoordinasi dengan Polres Bandar Lampung, Sabtu 18 September 2021 malam, Kanit Reskrim Polres Bandar Lampung, Ipda Farhan Maulana STrk dan 5 anggota Tekap 308 Polres Pring Sewu tiba di Polsek Seberida dan membawa EK serta mobilnya ke Bandar Lampung.
Sementara, tersangka AW sang polisi gadungan terus diperiksa, hingga akhirnya dia mengakui sejumlah tindak pidana dan kejahatan yang dilakukan di wilayah Inhu. Diantaranya, kasus pemerkosaan terhadap NE (27) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida.
Pelaku kenal dengan NE juga lewat Facebook, mengaku sebagai anggota polisi bernama AKP Andreas. Karena mengaku polisi, NE memberanikan diri minta bantuan pelaku untuk membantu suaminya yang tersandung kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Belilas beberapa waktu lalu. Pada 15 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB, NE dihubungi oleh pelaku yang mengaku polisi itu ke rumahnya di wilayah DK 4 Kecamatan Batang Cenaku.
Namun korban harus menemui rekannya bernama Dedi di Desa Kelesa Kecamatan Seberida sebagai penunjuk rumahnya. Esoknya, 16 Agustus 2020 sore, NE dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexi berangkat menuju Desa Kelesa untuk bertemu Dedi. Pukul 18.00 WIB, NE sampai di Desa Kelesa dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dedi.
Kemudian, orang mengaku Dedi itu mengambil alih kendara dan membonceng NE dengan sepeda motor matic milik korban itu.
Orang mengaku Dedi itu keluar masuk kebun kelapa sawit yang tidak diketahui korban, hingga akhirnya pukul 20.30 WIB mereka berhenti di sebuah pondok kebun kelapa sawit, mereka duduk beristirahat, saat itu pula Dedi mengaku jika dialah AKP AW.
Di tempat itu pula pelaku memperkosa NE, setelah puas melepaskan hasratnya, mereka meneruskan perjalanan keluar masuk kebun sawit, namun tidak juga sampai di rumah AKP AW tapi malah kembali berhenti di pondok kelapa sawit dan memperkosa NE, setelah itu, pelaku mengancam NE untuk menyerahkan semua harta berharga miliknya, seperti uang tunai Rp 300 ribu, kartu ATM beserta PIN, pelaku membuang kartu seluler dari handphone korban dan meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban.
"Kasus pemerkosaan ini sedang ditangani Polsek Seberida," ucap Misran.
Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan terhadap seorang bidan warga Kelurahan Pematang Reba dengan modus membantu bidan untuk menjualkan tanah milik bidan itu, tapi justru pelaku membawa kabur sepeda motor milik bidan dan nyaris melarikan anak bawah umur, keponakan bidan tersebut.
"Sederetan kasus yang dilakukan tersangka terus didalami dan dikembangkan, diduga masih ada tindak pidana lain yang dilakukan tersangka mengingat kasus penipuan lewat media sosial cukup banyak terjadi di Inhu," pungkas Misran. (den)