Polsek Kubu Rohil Tangkap 2 Petani Sedang Nyabu di Pondok Terpal Kebun Kelapa Sawit

datariau.com
1.220 view
Polsek Kubu Rohil Tangkap 2 Petani Sedang Nyabu di Pondok Terpal Kebun Kelapa Sawit

ROHIL, datariau.com - Diduga tengah asik menikmati sabu di pondok terpal, 2 warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Rokan Hilir diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil pada Rabu sore (30/11/2022) pukul 17.30 WIB.

Dua warga yang berstatus petani itu bernama D alias M (43) dan C alias I (29) diringkus di Jalan Sungai Jermal, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan terbukti dengan ditemukannya barang bukti seberat kotor 14,36 gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Kubu itu.

"Setelah mendapat informasi tersebut lalu Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Tri Laksono melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ungkap AKP Juliandi, Jumat (2/12/2022).

Dalam penyelidikan ini, Ps Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki saat sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu-sabu di pondok yang terbuat dari plastik terpal di lahan perkebunan kelapa sawit milik D.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terlapor D, terlapor langsung mengakui bahwa narkotika miliknya berada dalam toples plastik yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna biru digantungkan di pelepah pohon kelapa sawit. Selanjutnya, tim opsnal menyuruh terlapor D untuk membuka plastik warna biru.

Ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berlis merah berisikan sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 5 plastik bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus kuaci, 1 kotak plastik warna ungu, 2 helai tisu, 1 mancis dan 1 kompor/alat pembakar sabu, 2 alat hisap bong dan 2 kaca pirex, 1 toples plastik, 1 unit handphone merek Redmi warna biru milik D serta 1 unit Hp Vivo warna biru milik C.

Setelah dilakukan interogasi terhadap D mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari S (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa bersama kedua terlapor, 12 bungkus plastik bening berlis merah berisikan sabu-sabu, 1 plastik warna biru, 1 unit timbangan digital, 5 plastik bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus kuaci, 1 kotak plastik warna ungu, 2 helai tisu, 1 buah mancis, 1 kompor/alat pembakar sabu, 2 kaca pirex, 2 bong, 1 toples plastik, 1 handphone merek Redmi warna biru dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.

Hasil tes urine kedua tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Untuk keduanya dijerat dengan sebagaimana dimaksud dala Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)