Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Buron

Ruslan
579 view
Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Buron
Foto: Humas Polres Kuansing
Dua tersangka dan barang bukti diamankan.

Teluk Kuantan, datariau.com - Personil Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika inisial SR di dalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku Jumat (16/07/2021), yang berada di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing.

Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya pelaku tidak sendiri tapi bersama dengan temannya ADP dan salah seorang laki-laki melarikan diri, dan dari keterangan pelaku bernama Alex (DPO).

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar kemarin Jum'at 16 Juli 2021 sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu di Pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing," terang Kapolsek.

Dari para pelaku yang ditangkap diamankan barang bukti berupa, 2 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 grm diakui milik tersangka ADP, 14 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2, 58 grm diakui milik tersangka S, 2 unit HP, 1 bungkus kotak rokok merk ON BOLD, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1perangkat Peralatan bonk, 1 unit timbangan digital, 9 bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong, uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S, yang mana saat ini pelaku S dan ADP berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama Alex (DPO) tetap kita lakukan pencarian.

"Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika," tutup Ferry. (ril/jss)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)