Polsek Batam Kota Tangkap Perempuan Spesialis Penipuan Belanja Barcode QR

datariau.com
1.245 view
Polsek Batam Kota Tangkap Perempuan Spesialis Penipuan Belanja Barcode QR

BATAM, datariau.com - Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina SIK menggelar press release ungkap pelaku penipuan pembayaran berbelanja melalui barcode QR, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, Kanit Reskrim Yustinus Halawa SH MH, Panit Reskrim Ipda Evander Clinton Maail STrK, serta staff analis fungsi implementasi kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia Ega Dwi Rizkiyanto, bertempat di Mapolsek Batam Kota, Rabu (27/4/2022). Pelaku yang diamankan berinisial MNZ (37) yang diamankan di Pintu Keluar Panbill Mall Batam.

Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina SIK mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 21.56 wib, pelaku MNZ melakukan belanja di one mall batam lantai dasar toko polo rl obm, pelaku melakukan transaksi pembayaran pembelian barang berupa baju, celana dan topi sebanyak 72 pcs dan pembayaran melalui apliaksi Qris dengan memasukkan qr code dengan total pembelian sebesar Rp 31.618.000.

Setelah transaksi pelaku menunjukkan kepada pelapor dan meminta barang yang sudah dibeli untuk diangkat ke mobil pelaku yang terparkir di luar, kemudian pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 08.00 wib pelapor menghubungi pihak bank BCA untuk menanyakan transaksi yang sudah dilakukan dan pihak bank BCA menyatakan bahwa transaksi tidak terdata di rekening korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 31.618.000.

Setelah mendapat laporan dari pelapor kemudian unit reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan menemukan dari rekaman cctv one mall batam bahwa pelaku (perempuan) datang ke one mall batam dengan menggunakan mobil toyota calya kemudian unit reskrim mencari keberadaan mobil tersebut.

Unit reskrim mendapat informasi bahwa pelaku dengan membawa mobil toyota calya sedang berada di area parkir panbill mall batam, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan pada saat keluar di pintu keluar panbill mall batam.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa baju merk polo di bagian belakang mobil tersebut, pelaku dibawa ke polsek batam kota dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dilakukan pengembangan terhadap barang milik korban kemudian menemukan bahwa barang-barang milik korban disimpan di kamar kos yang berada di bengkong dan ditemukan sebanyak 64 pcs baju dan celana Merk Polo Rl OBM, sebanyak 7 pcs sudah dijual pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina SIK mengatakan, pelaku sudah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 8 kali di berbagai toko dengan modus pelaku melakukan penipuan dengan datang ke toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QR Non Card.

Kemudian pelaku berbelanja dan meminta kepada karyawan toko pembayaran pembelian barang dengan menggunakan transaksi transfer karena pelaku mengaku tidak memiliki uang tunai, lalu pelaku berpura-pura meminta karyawan untuk mengganti salah satu pakaian yang dipesan agar pelaku berkesempatan mengedit bukti transfer sesuai jumlah pembayaran.

Selesai pelaku mengedit bukti pembayaran langsung menunjukkan hp-nya kepada karyawan toko bahwa pembayaran sudah ditransfer dan karyawan toko membaca bukti transfer dari hp pelaku dengan menunjukkan telah berhasil, maka karyawan toko mempersilahkan pelaku membawa barang-barang yang pelaku beli.

Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina menghimbau seluruh warga Indonesia terutama dalam hal ini karyawan ataupun pemilik usaha, pada saat ada kondsumen yang membayar melalui QR, saat konsumen bahwa sudah sukses dilakukan, diharapkan tidak tergesa-gesa konsumen membawa barang yang dibeli, cek terlebih dahulu di mbanking maupun email apabila transaksi sudah masuk baru mengizinkan konsumen membawa barang yang dibeli.

Tag:Batam
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)