Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 109,44 Gram Sabu, Tiga Tersangka Diproses Hukum

Samsul
65 view
Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 109,44 Gram Sabu, Tiga Tersangka Diproses Hukum
BAGAN BATU, datariau.com-Polsek Bagan Sinembah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 109,44 gram di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara narkotika yang melibatkan tiga tersangka berinisial AI, IAN, dan MR.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 30 September 2026.

Kegiatan tersebut juga mengacu pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor B-4132/L.4.20/EnZ/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala STK SIK MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri IPTU Mutiha Simorangkir selaku Kanit Binmas Polsek Bagan Sinembah yang mewakili Kapolsek, IPDA Arie Praramadhana STrK, IPDA Didi Sofyan SH MH, IPDA Dedi Elrinsyah Nasution, perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Akbar Hamdani Rambe SH, penasihat hukum Coky Roganda Manurung SH MH, petugas medis Puskesmas Bagan Batu Egi James Tarigan SSos, serta personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu yang telah melalui proses penimbangan dan penyisihan untuk kepentingan pembuktian perkara. Total berat bersih barang bukti yang dimusnahkan mencapai 109,44 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka kemasan barang bukti yang telah disegel dan diberi label. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam cairan yang dicampur bahan pembersih pakaian, kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga larut.

Sisa hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam galian septic tank dengan disaksikan para tersangka dan tamu undangan yang hadir.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)