Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap 5,35 Gram Sabu dan 138 Paket Ganja Bersama Tersangka

Samsul
567 view
Polsek Bagan Sinembah  Berhasil Ungkap 5,35 Gram Sabu dan 138 Paket Ganja Bersama  Tersangka

BAGANBATU, datariau.com -Polsek Bagan Sinembah berhasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor (5,35) gram dan jenis ganja dengan berat kotor (171,7) gram dari tersangka TB (37) warga Kecamatan Balai Jaya, Rohil.

Tersangka TB ditangkap Kepolisian di Dusun Karya Maju, Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa ( 24/8/ 2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com , Rabu (25/8/2021) memenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan ganja yang terjadi di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.

"Ya, pada hari Selasa (24/8/2021) sekira pukul 18.30 WIB , Pelapor bersama dua orang rekannya yang dapat dipercaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli sabu di rumah terlapor atas nama insial TB di Jalan Dusun Karya Maju Rt 02 Rw 02 Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir dengan ciri-ciri terlapor pendek, berbadan gemuk, rambut keriting dan berkulit sawo matang. Mengetahui informasi tersebut pelapor langsung memberitahukannya pada kapolsek Bagansinembah," jelas Kaposek Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.

Lanjut Kapolsek, begitu dapat informasi tersebut dia memerintahkan pelapor dan rekannya agar melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah itu pelapor dan dua orang rekannya langsung menuju ketempat yang diinformasikan tersebut.

"Setibanya dilokasi sekira pukul 19.00 wib, pelapor dan 2 (Dua) Orang rekannya melihat terlapor bersama 1 orang rekannya di depan rumah terlapor , mengetahui pelapor bersama 2 (Dua) orang rekannya datang terlapor langsung masuk kedalam rumah sedangkang teman terlapor langsung kabur melarikan diri," terang Kapolsek.

Kemudian tambah Kapolsek Kompol Indra, pelapor bersama 2 orang rekannya langsung mengamankan terlapor. Selanjutnya memanggil kepala dusun untuk mendampingi saat dilakukannya penggeledahan," sebut kapolsek.

Selanjutnya pelapor bersama 2 orang rekannya melakukan penggeledahan di lantai rumah tingkat dua tersebut di temukan berupa 1 (Satu) buah kotak gudang garam merah warna merah yang didalamnya terdapat 4 (Empat) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 9 (Sembilan) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 1(satu) bungkus plasik warna coklat yang didalamnya terdapat 135 (seratus tiga puluh lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 3 buah gunting, 1 buah pisau , 1(satu)buah timbangan, 1 unit handphone merk vivo warna merah, 1 set alat hisap bong , 3 bungkus kertas/paper merk to reader.

"Kemudian barang bukti di bawa kepolsek Bagansinembah untuk proses lebih lanjut. Hasil dari Introgasi Awal bahwa bahwa tersangka TB mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak (13) dan Narkotika jenis Ganja sebanyak (138) paket yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya. Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Jo undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas polsek.

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)