Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Investasi Bodong

datariau.com
597 view
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Investasi Bodong

PEKANBARU, datariau.com - Kapolresta Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH pimpin Konferensi Pres ungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan Investasi Bodong di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Selasa (28/12/2021).

Dalam Konferensi Pres ungkap tindak pidana Investasi Bodong yang dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SH SIK, Plh Kasi Humas IPDA Syafriwandi, dan PS Kanit IDIK IV IPTU Holder Situmorang SH.

Kejadian bermula saat pelapor selaku Korban dengan Inisial ED yang telah mengenal tersangka MA (34) sejak 2018 ini melihat postingan tersangka dari Media Sosial perihal usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory yang terlihat sukses sehingga menarik minat korban untuk ikut dalam bisnis tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi mengungkapkan berawal dari kejadian tersebut tersangka meyakinkan korban untuk menjadi Investor dengan diimingi keuntungan yang fantastis.

"Berawal melihat postingan dari tersangka yang menjalankan usahanya yang terlihat sukses, korban langsung menghubungi tersangka untuk bergabung dan tersangka meyakinkan korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang fantastis disertai bonus lainnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

"Setelah korban bergabung tersangka meminta korban untuk mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung dan selama bulan September dan Oktober 2021 total investasi yang telah disetorkan oleh para Korban senilai Rp 5.993.400.000," sambungnya.

Kapolresta Pekanbaru menyampaikan total ada 18 korban yang saat ini berhasil dikembangkan dan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk investasi lainnya.

"Untuk saat ini korban dari pelaku sebanyak 18 orang yang berasal bukan hanya di dalam Kota Pekanbaru tetapi ada juga yang dari luar Pekanbaru. Menurut keterangan pelaku uang yang dihasilkan dari korban tersebut diinvestasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Kini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (den)

Tag:investasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)