Polres Siak Bekuk Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Narkoba di Buantan Besar

Hermansyah
1.593 view
Polres Siak Bekuk Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Narkoba di Buantan Besar
Diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kolam Hijau, Kampung Buantan Besar, Siak, Sabtu (16/11/2024).

Penangkapan pelaku inisial LM (51), oleh tim Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 168,55 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando SE menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang di dapat, tim langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Tony.

Dikatakan AKP Tony Armando SE menjelaskan, sebelummya pada Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Selanjutnya, tim Opsnal Polres Siak dipimpin langsung oleh Ipda Habib Kevin STrK untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi pada Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, tim melakukan penggrebekan pada sebuah rumah di Dusun Kolam Hijau Buantan Besar, Siak.

Dari hasil penggerebekan tim berhasil meangamankan seorang pria berinisial LM, kemudian dilakukan penggeledahan tim menemukan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat dilakukan introgasi terhadap inisial LM, mengakui benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial FA (DPO)," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando SE.

Selain itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa handphone yang digunakan pelaku maupun beberapa barang lain diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)