Polres Siak Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
756 view
Polres Siak Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Siak, Riau, Rabu (29/5/2024).

Adapun diduga pelaku dua orang tersebut, diketahui masing-masing berinisial KL (41) dan SP (28), dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 109.41 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH pun membenarkan atas penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH.

Dikatakan AKP Riza, dimana penangkapan kedua pelaku oleh tim Opsnal Polres Siak dipimpin langsung oleh Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku tersebut.

"Rabu (29/5/2024) sekira pukul 05.30 WIb, tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pria diduga pelaku di Jalan Sudirman, Dusun Sejahtera, Benteng Hulu, Mempura, Siak," jelas AKP Riza.


Dimana kedua pelaku ditangkap sedang berada di dalam rumah yang mengaku berinisial KL dan SP. Saat dilakukan penggeledahan terhadap KL, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dilemparkan ke dalam sumur.

Selanjutnya, tim melakukan peggeledahan terhadap inisial SP, tim juga mendapati barang bukti sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan dalam kamarnya.

"Keduanya pun mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut, miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial WAK (DPO)," sebut Kasat Narkoba Polres Siak.

Dijelaskan AKP Riza, saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, sementara salah seorang pelaku inisial KL sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela yang mengakibatkan salah satu kakinya pun cidera dan harus mendapatkan perawatan.

Selain itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak turut mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone yang digunakan pelaku terkait tindak pidana tersebut.

"Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Riza Effyandi SH MH.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)