Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pelajar Diamankan

Ruslan
342 view
Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pelajar Diamankan
Foto: Jekha
Foto tersangka penyalahgunaan narkoba.

KUANSING, datariau.com - Tim Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Siberakun Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Tim berhasil mengamankan terduga FR (19) yang merupakan masih berstatus pelajar. Terduga merupakan Warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau.

FR diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing bersama barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 gram, dan 1 unit Handphone merk OPPO warna biru serta 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM pada Selasa (18/5/2021) di Teluk Kuantan.

Dimana penangkapan tersebut bermula pada Senin (17/5/2021) malam, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Siberakun Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.

Kemudian Kanit Opsnal Bripka Rieki SH melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH, yang selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Personil untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan Tindak Pidana tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (18/5/2021) tengah malam dilakukan penangkapan terhadap 1 orang berinisial FR (19) yang mana ditemukan 1 paket plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu digenggaman tangan tersangka, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Kuansing.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu tersebut mengakui barang tersebut didapatnya dari seorang pengedar bernama Gilang.

"FR (19) mengaku membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dari pengedar bernama Gilang," terang Kasat Narkoba. (jek)

Penulis
: Jekha
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)