Polisi Bebaskan 4 Orang Simpatisan Pj Walikota Pekanbaru Tersangka Penganiayaan Wartawan Media Online Riau

datariau.com
1.223 view
Polisi Bebaskan 4 Orang Simpatisan Pj Walikota Pekanbaru Tersangka Penganiayaan Wartawan Media Online Riau
Foto: JPNN.com
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

PEKANBARU, datariau.com - Ditreskrimum Polda Riau membebaskan empat simpatisan Penjabat atau Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang sempat menganiaya Miftahul Syamsir (33) yang merupakan wartawan media online Riau juga Sekretaris KNPI Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan keempat orang itu yakni DEF alias Efi Taher 48 tahun, HAR alias Anto Gledor 39 tahun, DED alias David 44 tahun, dan WIS alias Siwis 41 tahun.

Empat orang itu menganiaya korban karena tak terima Miftahul mengkritik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota. Mereka pun ditahan sejak 17 Oktober 2022.

“Iya benar. Sekarang mereka sudah dibebaskan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto ketika dikonfirmasi JPNN.com Rabu (26/10/2022).

Sunarto mengatakan pembebasan dilakukan setelah korban mencabut laporannya di Ditreskrimum Polda Riau, sehingga penanganan perkaranya tidak lanjut sampai ke pengadilan.

“Kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Korban cabut laporan dan dilakukan restorative justice,” jelas Sunarto.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan aksi penganiayaan terjadi pada 7 Oktober 2022 di Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru.

“Awalnya korban dan pelaku bertemu di kedai kopi di Jalan Rajawali Pekanbaru sekitar pukul 20.00," ujar Sunarto.

Pada pertemuan itu korban dan para pelaku membahas terkait komentar Miftahul yang menyinggung terkait kebijakan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.

“Mereka membahas pernyataan korban tentang kebijakan Pemkot Pekanbaru terkait sosial masyarkat,” jelas Sunarto.

Saat pertemuan suasana memanas karena menurut para pelaku pernyataan Miftahul adalah pembunuhan karakter.

Ketika pembahasan usai, Miftahul langsung diserang oleh empat orang berbadan besar itu secara membabi buta. Bahkan, salah satu pelaku memukul korban memakai batu bata.

“Akibatnya korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Cedera yang dialaminya juga mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu,” beber Sunarto.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)