Polemik PCR dan Antigen Syarat Wajib Masuk Mall, Mendag Beri Penjelasan

Ruslan
1.134 view
Polemik PCR dan Antigen Syarat Wajib Masuk Mall, Mendag Beri Penjelasan
Foto: Net

DATARIAU.COM - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal di empat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021 ini.

Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

"Saya tegaskan, ini (hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari) berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam akun Instagram pribadinya @mendaglutfi seperti dipantau Beritasatu.com, Rabu (11/8/2021).

Kedua, kata dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal, karena sirkulasi udara di tempat itu dilengkapi pendingin udara. "Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Mendag.

Sementara bagi yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. "Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," kata Mendag.

Sementara ke pasar rakyat kata Mendag, dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara. Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin.

"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dengan disiplin mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," kata dia.

Sebelumnya saat mengunjungi Mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau swab antigen ikut menjadi syarat masuk mal. Namun menurut Mendag belanja ke pasar tradisional bebas. Pembedanya ada pada fasilitas AC.

?Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau antigen. PCR bisa 2 hari, antigen sehari saja,? kata Mendag. (*)

Source: beritasatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)