Pinjam Speda Motor Tak Kunjung Dipulangkan, Warga Kota Parit Dipolisikan

Datariau.com
253 view

SIMPANG KANAN, datariau.com - Pinjam speda motor tak kunjung dipulangkan ( Penggelapan), TS (20) warga barak bawah Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan ini terpaksa di Laporkan Ke Polisi.


Informasi yang dirangkum dari Mapolsek Simpang Kanan, Rabu (18/8/2020) menjelaskan, tersangka TS (20) berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Simpang Kanan di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara pada Ahad (16/8/2020) sekira pukul 13.00 wib tepatnya dirumah keluarganya.


Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah STr K MSI saat dikonfirmasi awak media Rabu (18/8/2020) kemarin membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan tersebut.


"Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Angga Dewansyah.


Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 saat itu Korban R dengan mengendarai speda motor Yamaha Vixion dengan nopol BM 4907 WY mendatangi teman-temannya yang sedang berkumpul di barak atas tepatnya di rumah tersangka TS (20) di perumahan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.


Dan pada saat itu tersangka meminjam sepeda motor korban selaku pelapor dengan alasan akan menjemput teman nya di barak bawah. Dengan tanpa rasa curiga, Korbanpun langsung meminjamkannya. Namun selang beberapa jam tersangka tak kunjung datang hingga pelapor mencari sampai ke bagan batu, tetapi tersangka masih tidak kembali.


"Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 unit sepeda motor, dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,00 ( Tujuh Belas Juta Rupiah ). Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Kanan guna penyidikan lebih lanjut," terang Angga.


Dan kemudian pada hari Sabtu (14/8/2020) sekira pukul 13.00 wib, tim ospnal Polsek Simpang Kanan mendapat informasi bahwa tersangka TS terlihat di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput Provinsi Sumut. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.


Selanjutnya pada hari Ahad (16/8/2020), tim unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan pencarian terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Pangaribuan yang di bantu dengan Personil Polsek Pangaribuan Polda Sumut serta aparat desa setempat.


"Pencarian tersebut membuahkan hasil, Tersangka kita tangkap saat berada dirumah keluarga bersama barang bukti speda motor. Dan selanjutnya kita bawa ke Mapolsek Simpang Kanan untuk proses lebih lanjut," jelas Angga.(sel)

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)