Pinjam Speda Motor Tak Kunjung Dipulangkan, Ternyata Dijual dan 3 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Datariau.com
268 view
Pinjam Speda Motor Tak Kunjung Dipulangkan, Ternyata Dijual dan 3 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Foto:Sella
Pelaku penggelapan dan Penadah beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com - Akhir- akhir ini kasus penggelapan kendaraan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir sering marak terjadi. Tentu ini dapat menjadi pelajaran berarti bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati- hati terhadap siapapun.


Dan kali ini kasus penggelapan tersebut kembali terjadi di Wilkum Polsek Bagan Sinembah. Tiga pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yakni masing-masing berinisial AR (22), SAH Alias Salman Bin Mulya Hasibuan (23), keduanya Warga Dusun Kencana dan FS Alias Fredy Bin Sapteno (27) warga Simpang PJR, Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.


Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (22/08) kemarin, menerangkan bahwa kasus penggelapan tersebut dilakukan dengan modus yang sama dari kasus sebelumnya yakni dengan cara meminjam speda motor dan kemudian dijual kepada orang lain.


Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan korban MF (23) warga Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah yang melaporkan bahwa satu unit sepeda motor miliknya dipinjam, pada hari Kamis (06/08) sekira pukul 23.00 Wib dan tidak dikembalikan.


"Dan kemudian kita lakukan penyelidikan dilapangan yang selanjutnya dapat ditangkap 3 orang pelaku," kata Kapolsek.


AKP Indra Lukman Prabowo menjelaskan kronologis tindak pidana penggelapan sepeda motor milik pelapor tersebut terjadi pada hari Kamis (06/08/202020) lalu sekira Pukul 23.00 Wib, dimana saat itu, tersangka AR Alias Andre datang kerumah Korban mengajak korban untuk menjemput temannya di Jalan Lintas Riau-Sumut Km15 Poul BA, dengan alasan mau numpang tidur dirumah temannya tersebut.


Setelah saling komunikasi dan berjanji tidak lama Korbanpun mengantarkan tersangka ke alamat yang disebutkan dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru. Dan sesampai dialamat tersebut tersangka AR meminjam sepeda motor milik korban dengan beralasan untuk mengantar temanya dan berjanji tidak akan lama,tanpa rasa curiga, korbanpun memberikannya.


"Tetapi setelah menungu sampai 2 Jam lebih tersangka tidak kunjung kembali dan korban memutuskan untuk pulang kerumah dengan berjalan kaki dan sesampai dirumah menceritakan kepada Istrinya apa yang dialaminya," Terang Indra.


"Dan ke esokan harinya korban kembali mencari keberadaan speda motornya namun tak kunjung ditemukan. Tak terima atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," sambung Indra.

Dan kemudian pada Senin (10/08) sekira Pukul 19.00 Wib, korban mendapat informasi dari temannya dan menyampaikan kalau tersangka AR sedang berada dirumah orang tuanya. Setelah mendapat informasi tersebut korban bersama keluarganya mendatangi rumah orang tua tersangka dan mendapatkan tersangka AR sedang didalam rumah.


"Setelah AR dipanggil orang tuanya dan keluar mengaku bahwa Ia dan temannya bernama Willi telah mengadaikan Sepeda motor tersebut dan saat itu korban meminta kepada AR agar menunjukan dimana sepeda motornya tetapi tidak dapat menunjukan dan akhirnya AR oleh korban dibawah ke Polsek Bagan Sinembah," katanya kembali.


Setelah dilakukan Interogasi terhadap AR maka 2 (dua) tersangka lainnya berhasil diringkus ditempat yang berbeda bersama barang bukti digelandang ke Malposek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang cukup besar senilai Rp.5.500.000(Lima juta lima ratus ribu rupiah)," jelas Indra.(sel).

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)