Perihal Anjuran Distransnaker Siak, Begini Jawaban Ketua SP-Perjuangan..

Hermansyah
991 view
Perihal Anjuran Distransnaker Siak, Begini Jawaban Ketua SP-Perjuangan..
Surat anjuran dari Distransnaker Siak kepada perusahaan dan serikat pekerja perjuangan.

SIAK, datariau.com - Perihal penyampaian surat anjuran Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Siak, kepada pihak perusahaan (PT. IKPP) Perawang dan serikat pekerja perjuangan, Selasa (11/1/2022) lalu.

Sebelumnya, Kamis 2 Desember 2021, buruh tersebut pun mendapatkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan dengan persoalan awal, dimana buruh tersebut kedapatan merokok di salah satu ruangan (rest room) saat itu.

"Info ketua (Zarhan Lubis) lah dulu, aku dah desak dia, karena nanti dibulan Februari ada kerjaan di luar daerah," kata Surat.

"Tak ada jawaban dari beliau (Ketua SP-Perjuangan), kalau tak telepon Zulfikar lah," pinta Surat melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/1/2022) kemaren.

Namun persoalan terhadap buruh tersebut, hingga saat ini belum menemukan titik temu atau keputusan antara kedua belah pihak sesuai anjuran yang diterbutkan oleh Distransnaker Siak, Selasa (11/1/2022) waktu lalu.

Ketua Serikat Pekerja Perjuangan Zahran Lubis mengatakan, terkait surat anjuran yang dilayangkan oleh Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Siak, pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Menanggapi perihal itu, dikatakan Zahran, bahwa pihaknya telah menanggapi dan selanjutnya membalas anjuran dari Distransnaker Siak sesuai point 3 pada surat anjuran yang selambat-lambatnya 10 hari semenjak terbitnya anjuran tersebut.

"18 Januari kalau ndak salah, hari seninlah dicek di kantor ya. Saya lupa detailnya, pihak serikat sudah balas," kata Ketua SP-Perjuangan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/1/2021) malam.

Sementara Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budyadi, Sabtu (28/1/2022) menyampaikan, masih menyampaikan hal yang sama sebelumnya terkait persoalan buruh bernama Surat tersebut.

"Bila dalam anjuran tetap tidak ada kesepakatan, dilanjutkan proses di PHI," tandasnya.(man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)