Penimbunan di Wilayah KITB Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Hermansyah
905 view
Penimbunan di Wilayah KITB Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal
Lokasi objek penimbunan di wilayah KITB.

SIAK, datariau.com - Proyek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak, Riau, tuai permasalahan pemanfaatan tanah timbunan yang digunakan oleh pihak kontraktor PT MUL.

Kontraktor diduga memanfaatkan tanah timbunan tak berizin berasal dari Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan luas lahan atau lokasi objek penimbunan di wilayah KITB lebih kurang seluas 2 hektare.

"Siak yang punya izin masih tanah timbunan wilayah Minas Barat. Selain itu belum ada. Kalau pun ada di Dayun tanah timbunan, sebatas rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Jadi, izin galian bebatuan belum keluar," kata Donwori bukan nama sebenarnya.

"Nah, masalahnya tanah yang masuk berasal dari Dayun yang bermasalah soal izin. Apakah proyek BUMD diperbolehkan seperti ini," ungkapnya.

Informasi yang beredar, saat ini adanya dugaan oknum aparat desa terlibat melakukan penyuapan terhadap sejumlah awak media dengan tujuan membatalkan pemberitaan miring tersebut.

"Setiap hari tanah masuk dari Dayun, kecuali hujan. Kalau ada wartawan yang nanya ada oknum yang akan kondisikan agar berita gak naik bang,? sebut Donwori dilansir dari riauterbaru, Senin (11/4/2022) kemaren.

Sementara dihubungi Direktur PT MUL, Aldi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 08.57 WIB. Tidak memberikan jawaban terkait perihal tersebut. Dia justru memberikan nomor kontak 0812.7576.xxxx untuk dapat dihubungi.

Hingga berita ini tayang dihalaman portal berita online datariau.com, baik PT MUL maupun instansi terkait belum dapat dihubungi. (man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)