Pengungkapan Gudang Penyimpanan Narkoba di Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru Tangkap 5 Tersangka

datariau.com
1.280 view
Pengungkapan Gudang Penyimpanan Narkoba di Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru Tangkap 5 Tersangka
Foto: Denni France
Ekspose penangkapan 5 sindikat peredaran narkoba.

PEKANBARU, datariau.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pindana Narkotika Jenis Sabu, yang berlangsung di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Selasa sore (8/3/2022).

Hadir juga Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri SIK, Kanit Resnarkoba IPDA Leo Putra Dirgantara, Kasubsi PIDM SI Humas Aiptu Rosmadi, Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat.

"Pada (2/3/2022) sekira pukul 12.00 Wib, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Indra Puri Gang Akikah Puri Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru adanya gudang/tempat penyimpanan narkotika jenis Sabu, setelah dilakukan pengecekan dan benar berhasil diamankan dua tersangka inisial MR (38) dan RS (27)," kata Kapolresta Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pengembangan pada (3/3/2022) Tim Resnarkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka inisial J (36) dan Y (38) di Hotel Maninjau Indah, Agam Sumatra Barat dan pada (6/3/2022) berhasil mengamankan satu tersangka lagi inisial EE (36) di Mutiara Guest House Agam Sumbar," sambungnya.

Diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru, bahwa kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MR (38) dan RS (27) berperan sebagai kurir, tersangka J (36) sebagai pengatur keuangan transaksi baik penjualan maupun gaji kurir dan Y (38) sebagai pengendali. Sementara EE (36) ini merupakan pemilik barang tersebut.

"Dari lima tersangka berhasil kami amankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor sebanyak 2,474 gram," terangnya.

Atas kejadian tersebut, lima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar dan Maksimal Rp10 Miliar. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)