LANGSA, datariau. com - Seorang terduga pelaku pencuri Dump truck Mitsubishi Colt Diesel berinisial MS berhasil diamankan Petugas Polsek Langsa Timur di Jalan Banda Aceh - Medan, Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, selasa (24/10/2023).
Terduga MS (18) merupakan warga Desa Gampong Kappa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, kamis (26/10/2023) menerangkan, kejadian berawal pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dimana saat itu, Zaki Iswara usai memuat batu base memarkirkan Dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nopol BL-8698-DB milik Syafrizal (52) warga Desa Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, untuk makan siang di salah satu warung makan seraya menunggu antrian keluar dengan kunci truk masih melekat di sarang kontak kunci, sebut Kapolsek
Berselang waktu Zaki Iswara menerima telpon dari saudara saksi Adi (40), warga Desa Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, menanyakan mengapa Dump truck mengarah ke arah Jalan Medan dan bukan Zaki Iswara yang bawa.
"Menerima hal tersebut Zaki Iswara langsung keluar dari warung makan dan melihat keluar bahwa benar Dump Truck yang dikemudikannya sudah tidak ada berada di parkiran," terang Kapolsek.
Selanjutnya Zaki Iswara langsung mengejar kelokasi dimana Dump Truck yang di curi tersebut ke arah yang di infokan.
Sesampai di Jalan Banda Aceh - Medan tepatnya di Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, terlihat lah Dum Truk yang di curi tersebut.
Kemudian Zaki berusaha menyetop berhentikan Dump Truk terdebut, semula pelaku MS tidak mau berhenti dan terus melaju, karena trus dikejar dan menyuruh berhenti barulah pelaku MS memberhentikan dump truck yang di curinya tersebut.
Setelahnya terjadilah pertengkaran antara Zaki Iswara dan pelaku MS, ungkap Kapolsek Langsa Timur
Saat mereka bertengkar dan warga pun menyaksikannya lewatlah personil Polsek Langsa Timur lengkap dengan anggota unit Reskrim yang di Pimpin oleh Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, yang sedang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas Kondusif menjelang Pemilu 2024.
"Tim patroli polisi tersebut langsung berhenti dan melerai perkelahian tersebut yang hampir juga terjadi pemukulan masa serta main hakim sendiri kepada pelaku MS, selanjutnya pelaku MS dan barang bukti di amankan ke Polsek Langsa Timur," jelas Kapolsek.
Selanjutnya korban dalam hal ini saudara Syafrizal membuat Laporan Polisi dan mengalami kerugian materi sebesar Rp.250 juta serta atas perbuatan pelaku MS kita jerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman selama maksimal 5 Tahun penjara.
"Sedang saat ini masih kita lakukan penyidikan di Polsek Langsa Timur yang nantinya akan kita Limpah ke Sat Reskrim Polres Langsa untuk tahap pengembangan perkara selanjutnya," tutup Kapolsek. (esy).