SIAK, datariau.com - Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28, merupakan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah itu sendiri.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan juga kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
"Melalui peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 ini, mari kita perkokoh komitmen, tanggungjawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas dalam membangun keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam maupun lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," kata Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM.
Hal itu disampaikan, atau dibacakan melalui arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, saat menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (20/5/2024).
Husni menambahkan kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
"Kebijakan otonomi daerah memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan," terangnya.
Dikatakan Husni, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah dalam mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Pemerintah pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 persen secara nasional, untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran dalam perbaikan pola asuh juga lingkungan, penanganan kurang gizi serta anemia tepat sasaran kepada ibu dan anak.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait pengendalian inflasi tahun 2024, dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, juga mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah," ujar Husni.
"Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks, Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah," pungkasnya.(***)