SIAK, datariau.com - Pemkab Siak melalui Dinas Koperasi dan UMKM Siak memberikan dukungan tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM dan Peternakan di Kabupaten Siak, Jumat (29/12/2023).
Dukungan tambahan modal usaha ini, melalui program subsidi margin kerjasama Pemkab Siak dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Siak Jaya.
Pinjaman subsidi ini, diluncurkan membantu permodalan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan bidang peternakan di Kabupaten Siak.
Hal ini, agar terus berkembang dalam memajukan usaha dan mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengatakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), merupakan salah satu sektor unggulan yang menopang perekonomian daerah.
Dikatakan Alfedri, sesuai dengan program yang dilaksanakan, yakni menghadirkan 1000 UMKM yang bergerak di seluruh sektor setiap tahunnya.
Itulah sebabnya, melalui program subsidi margin atau (selisih biaya produksi dan harga jual untuk menghitung profit) bagi pelaku usaha mikro dan peternakan di Kabupaten Siak merupakan komitmen untuk terus melahirkan dan mengembangkan pelaku UMKM di Kabupaten Siak.
"Program subsidi margin bagi pelaku usaha mikro dan peternakan di Kabupaten Siak merupakan salah satu komitmen kami untuk terus menyiapkan dan membantu para pelaku UMKM setiap tahun di Kabupaten Siak," kata Alfedri.
Alfedri mengklaim Program Subsidi Margin kepada pelaku UMKM dan peternakan di Kabupaten Siak ini, perdana dilaksanakan di Kabupaten Siak, bahkan perdana di Provinsi Riau.
Namun di Indonesia telah dilaksanakan terlebih dahulu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Senang apa tidak bapak ibu kami buat program seperti ini, tanya Alfedri ke masyarakat calon penerima program. Kalau tidak senang kami tarik balik program ini," ujar Alfedri menyapa para pelaku UMKM.
Program subsidi ini, merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Siak dengan PT BPRS Siak Jaya merupakan anak perusahaan dari PT PERSI.
"Untuk program subsidi margin ini, bapak dan ibu pelaku usaha UMKM silahkan mengajukan permohonan pinjaman kepada PT BPRS Siak Jaya," sebut Alfedri.
"Ibu dan bapak cukup membayar iuran pokok saja, untuk selisih margin ataupun bunganya nanti, ditanggung pemerintah daerah (Pemda)," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Siak telah melaksanakan pembinaan dan memberi bantuan kepada keluarga kurang mampu atau keluarga harapan (PKH), seperti membuat kue, kerajinan dan usaha lainnya.
Dan selanjutnya, untuk memasarkan produk-produk UMKM, Pemerintah Kabupaten Siak telah bekerjasama dengan indomaret dan adanya marketplace yakni Siaku.

"Kami berharap, program ini, tepat sasaran dan dapat membantu pelaku usaha kecil dan para peternak. Untuk terus meningkatkan serta mengembangkan usaha sehingga perekonomian semakin baik dan meningkat," harap Alfedri.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Arisman mengatakan tujuan dari pelaksanaan Program Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro dan Peternakan di Kabupaten Siak.
Dikatakan Arisman, program ini mewujudkan visi dan misi Kabupaten Siak, memajukan perekonomian yang maju dan berdaya saing melalui sektor pertanian, industri, UMKM, ekonomi kreatif dan sektor lain.
"Untuk pagu dana pinjaman, di bidang UMKM maksimal Rp15 juta dengan tempo selama 1 tahun. Sementara bidang peternakan pagu dana maksimal Rp25 juta, ditambah asuransi Rp600, dengan tempo 1 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, warga yang meminjam tambahan modal usaha kepada PT BPRS Siak Jaya dengan subsidi margin, ada tiga persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM dan Peternakan.
Pertama, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus melakukan pengecekan melalui Bank Checking.
Sementara Direktur Utama PT BPRS Siak Jaya Adi Wandra mengatakan PT BPRS Siak Jaya merupakan perusahaan yang berbentuk perbankan, anak dari perusahaan PT Persi dan BUMD Pemkab Siak.
"Untuk dapat meminjam tambahan modal usaha dengan subsidi margin, pelaku usaha ataupun peternak harus memenuhi 3 syarat yakni NIP, NPWP dan bank checking," jelas Adi Wandra.
"Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi. Maka, barulah kami dapat menyalurkan dananya," ujarnya.
Adi Wandra menyebutkan terkait pinjaman bagi peternakan, calon nasabah akan terlebih dahulu di verifikasi Dinas Peternakan dan Perikanan terkait dengan ternak yang akan dibeli.
Kemudian pihaknya akan melihat kelengkapan persyaratannya seperti NIP, NPWP maupun Bank Checking. "Jika semuanya sudah lengkap dan lolos bank checking," sebut dia.
"Tim kami akan datang ke rumah bapak dan ibu untuk survei langsung usaha maupun ternaknya, untuk memverifikasi ulang," ucapnya.
Peluncuran Program Subsidi Margin bagi Pelaku UMKM dan Peternak sekaligus penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab Siak oleh Dinas Koperasi dan UMKM dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Siak Jaya.
Penandatanganan MoU tersebut, disaksikan langsung oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd.(***)