Pemkab Siak Dibantu UIN Suska Dalam Proses Sangketa di Peradilan Agama Gunakan e-Court

Hermansyah
602 view
Pemkab Siak Dibantu UIN Suska Dalam Proses Sangketa di Peradilan Agama Gunakan e-Court
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, Pengadilan Agama Kelas II Siak dan UIN Suska Riau kerjasama dalam proses sangketa di Pengadilan Agama menggunakan e-Court.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi apresiasi terobosan dan inovasi penyelenggaraan Pengadilan Agama secara online, Jumat (11/9/2020). Saat ini sedang diterapkan oleh Pengadilan Agama Kelas II Siak bekerjasama dengan UIN Sultan Syarif Kasim Riau.


Kedua nota kerjasama itu, dalam mewujudkan program pelayanan digital, berbagai permasalahan peradilan agama, seperti perceraian, sengketa hak waris, sengketa hak asuh anak, ekonomi syariah, hingga permasalahan wakaf, hibah dan infak.


Dikatakan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, bahwa aplikasi ini dapat di akses oleh semua kalangan ataupun lapisan masyarakat hingga ke pelosok kampung.


"Kami menyambut baik, karena ini sesuai visi kami dalam penyelenggaraan pemerintah pelayanan secara terpadu melalui online. Karena itu, kita adalah pelayan masyarakat," kata Alfedri di ruang rapat Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak pada Jumat (11/9/2020).


Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan bersama Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kelas II, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Universitas Islam Negeri Suska Riau.


Dalam hal ini, terkait layanan peradilan elektronik menggunakan aplikasi "e-Court" dibantu Pemkab Siak yang memberikan layanan satu pintu yang ada di Kecamatan Minas dan Kandis.


"Kedepan setelah ditandatanganya MoU ini, akan mempermudah masyarakat, melakukan proses penyelesian, baik sengketa maupun cerai di pengadilan agama dengan mudah, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama, seperti Minas dan Kandis," ujarnya.


Kesepakatan ini, UIN Suska nantinya akan membantu melalui kuliah kerja nyata mahasiswa di Kabupaten Siak, hal itu untuk mendampingi masyarakat yang ingin berperkara secara daring tanpa perlu harus pergi ke Pengadilan Agama Siak.


Sementara Ketua Pengadilan Agama Kelas II Siak Yengkie Irawan menyebutkan banyak masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan, tapi karena jarak yang jauh, tentunya tidak dapat mengakses. Biasanya masyarakat datang dan membuat proses gugatan saja bisa berjalan dua hari.


"Kita ketahui bersama, jika memproses di pengadilan secara non elektronik, memakan waktu lama, mendaftar secara manual juga biayanya cukup mahal," kata Yengkie Irawan.


"Dimana pemanggilan tergugat dapat dilakukan hingga empat kali, ditambah lagi tahap tahapan persidangan dengan berperkara secara elektronik tentunya memberikan kemudahan," jelasnya.


Namun demikian, pelayanan yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh Mahkamah Agung itu belum diketahui masyarakat. Makanya, Pengadilan Agama Siak meminta Pemkab Siak agar sediakan perangkat disetiap kampung dan mahasiswa UIN Suska yang KKN nantinya dapat membantu untuk mengisikan serta mengunggah.


"Kita menjangkau hingga ke kampung, bukan memberi jalan ke masyarakat untuk cepat bercerai, penyelesaian sengketa, namun pengadilan jalan terakhir. Tapi, sengketa sering terjadi dari warga yang datang dari jauh, dan itu sangat memakan biaya," tukasnya.


Pada kesempatan itupula, Rektor UIN Suska Prof Dr Ahmad Mujahidin mengucapkan terimakasih, karena telah bekerjasama dan mengajak UIN Suska berkontribusi bersama mahasiswa dan sarjananya.


"Ini akan membuat program Studi Hukum di UIN Suska unggul dalam hal akreditasi maupun dalam pengabdian di tengah masyarakat," pungkasnya.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)